KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Terdakwa Haryanto alias Ahyan, pelaku dalam perkara penyelundupan pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda, Rabu (19/8/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ahyan dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp60 juta.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Iwan Gunawan menyatakan Haryanto alias Ahyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal.
Ahyan dinilai turut serta melakukan tindak pidana berupa menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta,” kata Hakim Ketua Iwan Gunawan saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ahyan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Ahyan. Di antaranya, terdakwa dinilai berbelit-belit selama menjalani persidangan.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan kerugian bagi negara.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
“Kami berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Tuntutan dua tahun menjadi tiga tahun, denda Rp60 juta menjadi Rp100 juta,” ujar hakim.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Ahyan terlebih dahulu berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Setelah itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Perkara penyelundupan pasir timah ini terungkap setelah Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan pengungkapan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, aktivitas penyelundupan diketahui berlangsung melalui kawasan pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Modus yang digunakan para pelaku dilakukan secara bertahap. Pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal terlebih dahulu dibawa menuju kawasan pesisir menggunakan kendaraan truk.
Setelah sampai di pinggir pantai, muatan pasir timah tersebut kemudian dipindahkan dan dibawa menggunakan perahu menuju kawasan tengah laut.
Di tengah laut, muatan pasir timah selanjutnya dipindahkan ke kapal yang disebut sebagai kapal hantu. Kapal tersebut kemudian digunakan untuk membawa muatan menuju Malaysia.
Pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat di wilayah daratan maupun pelabuhan resmi. Pengangkutan melalui jalur laut juga menjadi bagian dari modus penyelundupan agar pasir timah dapat keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui mekanisme perdagangan mineral yang sah.
Perkara Ahyan menjadi salah satu gambaran bagaimana aktivitas perdagangan dan penyelundupan mineral ilegal masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian aparat penegak hukum di Bangka Belitung.
Dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahyan juga menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan dampak perbuatannya terhadap upaya pemerintah memberantas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.
Meski demikian, baik terdakwa maupun Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. Artinya, kedua pihak masih memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











