KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai Karimun dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan pengiriman narkotika cair seberat 2,6 ton yang diangkut kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau. Jum’at (21/8/2026)
Pengungkapan tersebut mengungkap fakta lain mengenai kapal yang digunakan untuk membawa narkotika. Berdasarkan penelusuran BNN, kapal tersebut ternyata sempat berganti-ganti nama sebelum akhirnya menggunakan nama MV Ocean Porter.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pemantauan terhadap aktivitas kapal yang dinilai tidak wajar. Anomali pergerakan kapal telah terdeteksi sejak Desember 2025.
“Adanya anomali record pada kapal Rain Maker sejak bulan Desember 2025. Yang menjadi perhatian serius karena wilayah Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau merupakan strategis internasional yang sangat rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).
Menurut Suyudi, informasi mengenai pergerakan kapal kemudian dianalisis dan dipantau oleh tim gabungan. Kapal tersebut diketahui menggunakan bendera Tanzania saat terdeteksi memasuki kawasan perairan yang menjadi perhatian aparat.
Sempat Berganti-ganti Nama
Hasil penelusuran menunjukkan kapal yang kini bernama MV Ocean Porter memiliki riwayat pergantian nama.
Kapal tersebut sebelumnya menggunakan nama Hongran 2, kemudian berganti menjadi RACEWIND, setelah itu menggunakan nama Rain Maker, dan terakhir berubah menjadi MV Ocean Porter.
Pergantian nama tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan aparat dalam menelusuri aktivitas kapal.
“Kami mendeteksi pergerakan kapal mulai dari Hongran 2, yang kerap berganti nama kemudian menjadi RACEWIND, kemudian Rain Maker. Dan yang terakhir menjadi MV Ocean Porter,” ujar Suyudi.
Selain perubahan identitas kapal, tim juga menemukan adanya pola perjalanan yang dinilai tidak lazim.
Kapal tersebut terdeteksi melakukan perjalanan melalui sejumlah wilayah perairan internasional sebelum memasuki kawasan Asia Tenggara dan bergerak menuju Selat Malaka.
Rute Kapal Dinilai Anomali
Suyudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan, rute kapal meliputi Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka.
Pola pergerakan tersebut kemudian menjadi bagian dari analisis tim untuk menentukan langkah penindakan.
“Kapal tersebut menunjukkan anomali rute yang meliputi Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan hingga masuk ke perairan Thailand hingga Selat Malaka,” katanya.
Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau diketahui merupakan jalur strategis internasional dengan aktivitas pelayaran yang sangat padat. Kondisi tersebut juga membuat kawasan tersebut memiliki risiko dimanfaatkan jaringan perdagangan narkotika lintas negara.
Setelah memperoleh informasi dan melakukan pemantauan, tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sasaran.
Tim Bergerak pada 17 Agustus
Suyudi mengatakan tim gabungan BNN melakukan pergerakan menuju Tanjung Balai Karimun pada Senin, 17 Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperbarui informasi mengenai posisi kapal sekaligus memastikan pergerakannya di perairan sekitar Kepulauan Riau.
“Kita langsung bergerak cepat menuju titik sasaran. Kemudian pada hari Senin 17 Agustus 2026 pukul 05.15 WIB tim gabungan BNN RI bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk melakukan update pergerakan kapal di perairan terdekat,” ujar Suyudi.
Setelah melakukan pemantauan, aparat akhirnya melakukan penyergapan terhadap kapal yang kemudian diketahui membawa narkotika cair dalam jumlah sangat besar.
Total narkoba yang ditemukan mencapai 2,6 ton.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi besar dalam upaya memberantas peredaran narkotika lintas negara melalui jalur laut.
Jalur Laut Jadi Perhatian
Kasus MV Ocean Porter menunjukkan bagaimana jaringan narkotika internasional dapat memanfaatkan jalur pelayaran untuk memasukkan narkoba dalam jumlah besar.
Penggunaan kapal berbendera asing dan riwayat pergantian nama menjadi perhatian aparat dalam mengidentifikasi pola operasi jaringan tersebut.
BNN bersama instansi terkait terus melakukan penelusuran terhadap asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan pengangkutan narkotika tersebut.
Pengungkapan ini juga memperlihatkan pentingnya kerja sama antara BNN, Bea Cukai, kepolisian dan instansi terkait dalam mengawasi lalu lintas kapal di wilayah perairan Indonesia.
Dengan posisi geografis Kepulauan Riau yang berdekatan dengan jalur pelayaran internasional, pengawasan terhadap kapal asing dan pergerakan mencurigakan menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
BNN memastikan proses penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman 2,6 ton narkotika cair tersebut.
Aparat tidak hanya dituntut mengamankan barang bukti, tetapi juga mengungkap seluruh mata rantai jaringan yang terlibat, mulai dari pengirim, pengangkut hingga pihak yang menjadi tujuan akhir narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur laut masih menjadi salah satu titik rawan yang harus diawasi secara ketat dalam perang melawan peredaran narkotika internasional. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











