Sat Polairud Gagalkan Pengiriman 4,9 Ton Material Diduga LTJ di Pelabuhan Tanjung Kalian

Hendak Diseberangkan, 103 Karung Material Diduga LTJ Digagalkan Polisi di Tanjung Kalian

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat menggagalkan upaya pengangkutan ilegal material tambang yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Rabu (26/8/2026)

Material tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur penyeberangan. Total muatan yang diamankan mencapai 4.919 kilogram atau hampir 4,9 ton dan dikemas dalam 103 karung.

banner 336x280

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat tengah meningkatkan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.

Petugas kemudian menghentikan satu unit truk bernomor polisi K 9378 UP yang dinilai mencurigakan. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Hasil pemeriksaan fisik menemukan adanya 103 karung berisi material berbentuk pasir logam. Muatan tersebut diketahui ditutupi dengan barang lainnya sehingga keberadaannya tidak langsung terlihat oleh petugas.

Polisi kemudian meminta pengemudi dan kernet menunjukkan dokumen legalitas terkait asal-usul maupun pengangkutan material tersebut. Namun, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan truk beserta muatannya guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dari hasil pengembangan di lapangan, penyidik mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NO (29), RR (35), dan EV alias Turipah (47).

NO diketahui berperan sebagai pengemudi sekaligus pemilik armada truk yang digunakan untuk mengangkut material tersebut. Sementara RR merupakan kernet truk.

Adapun EV alias Turipah, warga Kecamatan Kelapa, diduga berperan sebagai pengendali kegiatan. Ia disebut sebagai pemilik sekaligus pihak yang mengatur pengiriman material yang diamankan polisi.

Selain mengamankan material tambang yang diduga mengandung LTJ, polisi turut menyita satu unit truk bernomor polisi K 9378 UP yang digunakan dalam pengangkutan.

Dua unit telepon genggam Android merek Oppo dan Vivo yang disebut milik para tersangka juga diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kandungan Material Masih Diuji

Polres Bangka Barat belum memastikan secara final kandungan material yang ditemukan dalam 103 karung tersebut.

Penyidik Sat Polairud telah mengambil sampel barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium secara resmi. Pemeriksaan sampel dilakukan di Unit Metalurgi PT Timah Tbk.

Pengujian laboratorium tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi perlu memastikan jenis dan kandungan material yang diamankan.

Material tersebut sebelumnya diduga merupakan Logam Tanah Jarang jenis Monazite/Zircon. Namun, kepastian mengenai kandungannya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Hasil pengujian nantinya akan menjadi salah satu bagian yang digunakan penyidik untuk memperkuat proses hukum terhadap ketiga tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pengawasan Pintu Keluar Diperketat

Pengungkapan di Pelabuhan Tanjung Kalian menjadi perhatian aparat karena lokasi tersebut merupakan salah satu jalur keluar-masuk barang dan kendaraan dari Pulau Bangka.

Polres Bangka Barat menyatakan akan meningkatkan pengawasan di sejumlah pintu keluar Pulau Bangka untuk mencegah pengangkutan material mineral tanpa dokumen legalitas.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi adanya aktivitas pengiriman material tambang secara ilegal melalui jalur penyeberangan.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pengumpulan, kepemilikan, maupun pengiriman material yang diamankan.

Termasuk kemungkinan adanya jaringan yang berada di balik pengangkutan material tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Polisi akan menelusuri asal material, tujuan pengiriman, pihak yang menerima, serta mekanisme pengangkutan hingga dapat dilakukan pengungkapan secara menyeluruh.

Sementara itu, barang bukti berupa 103 karung material, satu unit truk, dan dua telepon genggam telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan laboratorium dan pengembangan perkara, kepastian mengenai jenis material serta jaringan yang terlibat masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kelengkapan dokumen dalam setiap aktivitas pengangkutan material pertambangan, khususnya komoditas mineral yang memiliki nilai ekonomi dan strategis.

Polres Bangka Barat menegaskan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah upaya pengangkutan mineral ilegal keluar dari wilayah Pulau Bangka. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *