KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Tim Riset dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung melakukan penelitian dengan metode wawancara terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bangka guna memenuhi capaian dalam program Kuliah Luar Kampus. Program PTSL ini merupakan upaya dari pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Selasa (1/9/2026)
Berdasarkan data yang kami peroleh dari Kantor Pertanahan sebanyak 1.687 berkas yang sudah masuk di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bangka dengan target pada tahun ini sebanyak 2.000 berkas.
Hal ini menunjukkan antusiasme dan kepercayaan dari masyarakat terhadap program ini. Dari berkas yang sudah masuk sekitar 38% berkas sudah dilakukan penerbitan dan penyerahan kepada masyarakat, hal ini menunjukkan bahwa program tersebut sudah terlaksana dengan baik.
Di Kabupaten Bangka, proses dalam penerbitan sertifikat ini berjalan dengan lancar.
Beberapa desa telah dilakukan proses pengukuran seperti desa Matras, sedangkan desa Rebo dan Kenanga sedang dalam proses pengukuran.
Sosialisasi rutin juga dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bangka agar pemahaman masyarakat terutama tentang syarat dan ketentuan dari program ini bisa benar-benar dipahami sehingga proses dari program ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Jika di masyarakat terjadi permasalahan maka disarankan kepada masyarakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu, karena berkas yang bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan maka tidak akan dilakukan proses untuk penerbitan dalam program ini, sehingga masyarakat diharapkan untuk melakukan penyesuaian dengan syarat yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran program ini.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan investasi jangka Panjang bagi para masyarakat.
Sertifikat yang diterbitkan dapat menjadi jaminan kepemilikan yang memiliki fungsi yang tinggi sebagai jaminan kepemilikan yang bisa diwariskan, digunakan untuk keperluan perbankan maupun untuk pembangunan, Semakin banyak masyarakat yang ikut serta dalam program ini dan syaratnya terpenuhi maka target dalam program ini cepat terlaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. (*)











