KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Seorang residivis berinisial YA alias Nanda (31) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian dengan membobol kamar penyimpanan alat pertukangan di lokasi pembangunan perumahan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Selasa (8/9/2026)
Pelaku diamankan Tim URC Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Minggu (6/9/2026) siang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (2/9/2026) sore. Korban berinisial NY (44), seorang kontraktor atau pekerja wiraswasta, sebelumnya menyimpan sejumlah peralatan kerja di dalam sebuah kamar penyimpanan di lokasi pembangunan perumahan.
Setelah pekerjaan selesai, berbagai peralatan tersebut dimasukkan ke dalam ruangan dan pintunya kemudian dikunci. Lokasi tersebut ditinggalkan dalam kondisi tertutup.
Namun, pada keesokan harinya, seorang saksi berinisial SU (50) mendapati kondisi pintu kamar penyimpanan sudah berbeda. Pintu ditemukan dalam keadaan rusak dan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah peralatan pertukangan milik korban diketahui telah hilang.
Dari kondisi pintu yang rusak, polisi menduga pelaku masuk dengan cara mencongkel atau merusak pintu menggunakan benda keras. Dugaan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
Laporan pencurian kemudian ditindaklanjuti Tim URC Resmob Macan Selatan yang dipimpin Katim Aipda Yobindra Oknanda.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada YA. Sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian diketahui telah berpindah tangan setelah dijual oleh pelaku kepada seorang warga berinisial DD di Kelurahan Toboali.
Petugas kemudian bergerak melakukan penindakan dan berhasil menemukan YA di sebuah rumah yang berada di kawasan Toboali.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku berupaya menyembunyikan barang-barang hasil pencurian agar tidak mudah ditemukan.
Sebagian barang curian disembunyikan di atas plafon rumah. Sementara sebagian lainnya ditanam di dalam tanah.
Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan petugas menemukan barang bukti. Namun, penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengungkap keberadaan sebagian barang hasil pencurian tersebut.
Selain barang yang disembunyikan, beberapa barang lainnya diketahui telah sempat dijual pelaku kepada pihak lain.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana pencurian.
“Pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus merusak dan mencongkel pintu tempat penyimpanan barang,” terang Mardian, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena lokasi pembangunan maupun tempat penyimpanan peralatan kerja menjadi salah satu sasaran yang perlu mendapat pengamanan lebih. Peralatan tukang yang ditinggalkan di lokasi proyek dapat menjadi sasaran pencurian apabila tidak disimpan di tempat yang aman.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto mengimbau masyarakat, pelaku usaha maupun pekerja proyek untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang-barang berharga di lokasi kerja.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pelaku usaha, maupun pekerja proyek pembangunan agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap pengamanan barang-barang berharga di lokasi kerja,” tegas Agus.
Ia meminta tempat penyimpanan barang dipastikan dalam kondisi aman dan tidak mudah diakses oleh orang yang tidak berkepentingan.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak sembarangan membeli barang bekas yang ditawarkan dengan harga murah apabila asal-usul barang tersebut tidak jelas.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang-barang bekas dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya, karena membeli barang hasil kejahatan dapat berkonsekuensi hukum,” ujarnya.
Menurut Agus, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mencegah sekaligus mengungkap tindak pidana. Apabila menemukan aktivitas atau transaksi barang yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat.
“Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110,” imbuhnya.
Polres Bangka Selatan memastikan proses hukum terhadap YA akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik usaha dan pekerja proyek agar tidak mengabaikan aspek keamanan, terutama ketika meninggalkan peralatan kerja di lokasi pembangunan. Pengamanan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











