KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Rasa cemburu diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan berat yang dilakukan SH alias Maman (45), seorang nelayan di Pangkalpinang, terhadap SK (45), seorang buruh harian. Selasa (8/9/2026)
SH yang diketahui merupakan residivis kasus pidana tahun 2008 tersebut ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah sempat melarikan diri selama sekitar satu bulan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. SH diringkus di kawasan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban.
“Laporan polisi nomor LP/B/532/VIII/2026 dilaporkan korban pada 3 Agustus 2026,” kata Ogan, Senin (7/9/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelum laporan dibuat, tepatnya pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.12 WIB.
Lokasi kejadian berada di kawasan Perumahan Harvest Residence 1, Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
Menurut kepolisian, kejadian bermula ketika korban SK mengantarkan istri pelaku pulang ke rumah. Sebelumnya, korban bersama perempuan tersebut diketahui menghabiskan waktu di pantai.
Ketika tiba di rumah, keberadaan korban bersama istri pelaku rupanya membuat SH tersulut emosi. Pelaku yang saat itu berada di depan rumah kemudian menghampiri korban.
SH mempertanyakan kepada korban mengenai status perempuan yang diantarnya tersebut.
“Kamu tahu enggak kalau istriku sudah punya suami?” ujar pelaku kepada korban.
Namun, jawaban korban justru membuat situasi semakin memanas. Korban disebut menjawab, “Aku mau!”
Mendengar jawaban tersebut, emosi SH semakin terpancing. Pelaku kemudian mengambil sebuah besi linggis pendek yang berada di teras rumah tetangganya.
Tanpa banyak bicara, SH langsung mengayunkan linggis tersebut ke arah kepala korban. Pukulan itu mengenai kepala SK hingga korban tersungkur.
Tidak berhenti pada pukulan pertama, pelaku kemudian menduduki tubuh korban. SH kembali melakukan pemukulan menggunakan linggis secara berulang.
Aksi tersebut baru berhenti setelah warga sekitar datang dan berusaha melerai keduanya. Setelah itu, SH melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sementara korban ditinggalkan dalam kondisi mengalami luka akibat penganiayaan.
“Pelaku yang tersulut emosi dan kesal langsung mengambil sebuah besi linggis pendek di teras rumah tetangganya,” ujar AKP Ogan Arif.
Akibat kejadian tersebut, SK mengalami luka robek serius pada bagian kepala. Korban juga mengalami luka lecet di bagian siku kanan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri usai kejadian. Setelah hampir satu bulan dilakukan pencarian, keberadaan SH akhirnya diketahui.
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kemudian bergerak melakukan penangkapan. Pelaku diamankan di kawasan Lontong Pancur tanpa melakukan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara penganiayaan.
Barang bukti tersebut di antaranya satu buah linggis pendek, satu helai celana panjang berwarna cokelat, serta satu lembar hasil visum korban.
“SH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ogan.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Polisi akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan tindakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Riwayat SH sebagai residivis juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan. Perselisihan, termasuk persoalan rumah tangga dan kecemburuan, seharusnya diselesaikan melalui komunikasi maupun jalur hukum apabila terjadi persoalan.
Penggunaan benda berbahaya seperti linggis dalam sebuah pertikaian dapat menimbulkan luka serius dan berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
Saat ini SH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)











