RUU Migas Masuk Tahap Eksekutif, Pemerintah Kaji Formula Baru Tata Kelola Migas

Bahlil Tunggu Surpres, Pemerintah Segera Bentuk Tim Kaji RUU Migas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mengkaji dan membahas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU Migas dari Presiden. Jum’at (11/9/2026)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini RUU Migas telah berada di ranah eksekutif setelah sebelumnya proses penyusunan dilakukan melalui hak inisiatif legislatif.

banner 336x280

Menurut Bahlil, pemerintah masih menunggu Surpres sebagai dasar untuk menentukan tim yang nantinya akan melakukan kajian terhadap substansi RUU Migas.

“Sekarang legislatif mempergunakan hak inisiatifnya untuk melakukan proses pembahasan terhadap RUU Migas. Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Nah, kami lagi menunggu surat presidennya dari presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Bahlil menegaskan, pemerintah akan melihat RUU Migas secara menyeluruh agar aturan baru yang dihasilkan nantinya mampu memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas bumi.

Salah satu tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah melalui regulasi tersebut adalah memudahkan peningkatan produksi minyak dan gas bumi atau lifting. Menurut Bahlil, peningkatan lifting menjadi salah satu kebutuhan penting untuk memperkuat sektor energi nasional.

Ia mengatakan, berbagai persoalan yang selama ini dinilai masih menjadi kendala dalam tata kelola migas juga perlu diperbaiki melalui pembentukan undang-undang baru.

“Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting, memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik, kita akan perbaiki lewat undang-undang ini,” katanya.

Dengan adanya RUU Migas, pemerintah berharap regulasi sektor migas dapat memberikan kepastian sekaligus memperbaiki sejumlah aspek dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi.

Selain persoalan peningkatan produksi, salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Migas adalah kelembagaan di sektor migas. Salah satunya terkait wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).

Ketika ditanya mengenai rencana pembentukan BUK, Bahlil mengatakan hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum menentukan bentuk kelembagaan yang akan digunakan untuk mengelola sektor migas.

Menurut dia, pemerintah masih mencari formulasi kelembagaan yang paling tepat dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara.

“Lagi semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga adalah dulu BPH kan. Lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian itu sifatnya ad hoc sementara,” ujar Bahlil.

Ia menilai berbagai bentuk kelembagaan masih terbuka untuk dikaji selama dapat menghasilkan sistem pengelolaan migas yang lebih baik.

“Nah, saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja, yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara,” lanjutnya.

Pemerintah selanjutnya akan menunggu Surpres sebelum menentukan langkah pembahasan berikutnya. Setelah Surpres diterima, tim pemerintah akan dibentuk untuk mempelajari RUU Migas dan menyusun posisi pemerintah dalam proses pembahasan bersama legislatif.

Pembentukan tim tersebut akan menjadi tahapan penting karena pemerintah perlu memastikan setiap ketentuan dalam RUU Migas selaras dengan kebutuhan pengelolaan energi nasional.

Selain mendorong peningkatan lifting, revisi regulasi juga diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi perbaikan tata kelola migas. Dengan demikian, pengelolaan minyak dan gas bumi dapat berjalan lebih efektif serta mendukung kepentingan energi nasional.

Pembahasan RUU Migas nantinya akan melibatkan pemerintah dan DPR sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Pemerintah memastikan seluruh substansi masih terbuka untuk dikaji sebelum menghasilkan rumusan akhir. (Sumber : detikfinance, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *