KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Pangkalpinang kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan timah di wilayah perairan Laut Tanjung Bunga, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (23/9/2026)
Penertiban menyasar sejumlah Ponton Isap Produksi (PIP) yang ditemukan berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Laut Tanjung Bunga DU 1556. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan tiga unit ponton yang belum mengantongi Surat Izin Layak Operasi (SILO).
Operasi penertiban dilakukan dengan menyisir kawasan perairan menggunakan empat unit speedboat. Patroli tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan di wilayah perairan berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada kegiatan penambangan yang dilakukan oleh ponton yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi, mengatakan petugas masih menemukan tiga ponton yang belum memiliki SILO berada di lokasi penambangan.
“Hasilnya petugas masih menemukan tiga ponton yang belum memiliki SILO, namun tetap berada di lokasi penambangan,” ujar Irwan kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Irwan, keberadaan ponton tanpa kelengkapan perizinan tersebut menjadi perhatian petugas. Polisi kemudian memberikan teguran sekaligus meminta pemilik atau pengelola ponton segera menarik unit tersebut ke darat.
Petugas juga memberikan batas waktu penarikan hingga pukul 16.00 WIB. Batas waktu tersebut diberikan agar pemilik ponton segera memenuhi instruksi petugas dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan sebelum seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
“Ponton yang belum memiliki SILO kami tertibkan. Kami sudah memberikan imbauan agar segera ditarik ke darat dan memberikan batas waktu sampai pukul 16.00 WIB,” tegas Irwan.
Banner Operasional Dicabut
Penertiban yang dilakukan Sat Polairud tidak berhenti pada pemberian teguran secara lisan. Personel di lapangan juga mengambil tindakan dengan mencabut banner atau tanda operasional yang terpasang pada ponton-ponton yang belum memiliki SILO.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ponton yang belum memenuhi persyaratan tidak kembali melakukan aktivitas penyedotan atau penambangan timah di kawasan perairan Tanjung Bunga.
Pencabutan tanda operasional juga menjadi bentuk penegasan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus memenuhi ketentuan dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Polisi meminta pemilik ponton mematuhi instruksi yang telah disampaikan. Pemilik ponton juga diminta tidak mengoperasikan kembali peralatan sebelum seluruh proses perizinan dipenuhi.
Irwan menegaskan, kepolisian tidak menutup ruang bagi kegiatan pertambangan yang memiliki izin. Namun, setiap aktivitas harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan.
Ancaman Tindakan Lebih Lanjut
Polisi juga telah mengingatkan pemilik ponton mengenai konsekuensi apabila tidak mematuhi batas waktu penarikan yang telah ditentukan.
Apabila ponton yang belum memiliki SILO tetap berada di lokasi dan tidak segera ditarik ke darat, petugas akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ponton tidak segera ditarik ke darat sesuai batas waktu yang diberikan, petugas akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan,” tutur Irwan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan wilayah perairan Tanjung Bunga. Selain itu, patroli juga diarahkan untuk mencegah aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Ke depan, Sat Polairud Polresta Pangkalpinang memastikan pengawasan di kawasan perairan Tanjung Bunga akan terus diperketat. Patroli secara berkala akan dilakukan untuk memantau keberadaan ponton sekaligus memastikan tidak ada aktivitas penambangan tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas kawasan perairan Kota Pangkalpinang. Polisi mengingatkan seluruh pihak yang melakukan aktivitas pertambangan agar mematuhi regulasi dan tidak mengoperasikan ponton sebelum memperoleh kelengkapan izin.
Dengan ditemukannya tiga ponton yang belum memiliki SILO, kepolisian kembali menegaskan bahwa kelengkapan perizinan menjadi salah satu hal penting sebelum kegiatan operasional dilakukan di wilayah perairan Tanjung Bunga.
Sat Polairud Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan tersebut. Penertiban dan patroli diharapkan dapat mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah perairan Pangkalpinang. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)











