KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Aktivitas penambangan menggunakan ponton rajuk jenis tower di sekitar Dermaga Ciu, Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali mendapat perhatian dari jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka. Jum’at (25/9/2026)
Petugas menemukan sekitar 16 unit ponton rajuk tower yang sedang melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Polisi menyebut kegiatan itu berada di luar wilayah IUP PT Timah dan tidak dilengkapi perizinan resmi.
Monitoring sekaligus penyampaian imbauan kepada para penambang dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin KBO Sat Polairud Polres Bangka, Iptu Endratmiko, bersama Kanit Patroli Aipda Remvi Novendra, Kanit Binmas Air Aipda Aris Saputra serta sejumlah personel Sat Polairud Polres Bangka.
Dalam pengecekan di lapangan, petugas mendapati belasan ponton rajuk tower masih beroperasi di sekitar Dermaga Ciu.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para penambang agar segera menghentikan aktivitas tersebut dan menggeser ponton dari lokasi.
Langkah tersebut dilakukan karena kawasan Dermaga Ciu merupakan salah satu jalur yang digunakan masyarakat untuk melakukan aktivitas di perairan, khususnya para nelayan yang keluar masuk melalui dermaga.
Keberadaan ponton yang melakukan aktivitas penambangan di jalur tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu mobilitas masyarakat serta aktivitas nelayan.
Sudah Pernah Diimbau
Sat Polairud Polres Bangka menyebut persoalan aktivitas penambangan di kawasan tersebut sebelumnya juga telah mendapat perhatian petugas.
Pendekatan secara persuasif dan imbauan telah dilakukan pada 22 Agustus 2026. Namun, berdasarkan monitoring terbaru, aktivitas penambangan masih ditemukan di sekitar Dermaga Ciu.
Kondisi tersebut membuat kepolisian kembali turun ke lapangan untuk menyampaikan larangan serta meminta para penambang menghentikan kegiatan.
KBO Sat Polairud Polres Bangka Iptu Endratmiko menegaskan agar para penambang tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang hendak melakukan kegiatan penambangan harus memastikan lokasi yang digunakan memiliki legalitas dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Imbauan tersebut juga disampaikan untuk mencegah munculnya persoalan antara penambang dengan masyarakat pengguna jalur perairan.
Polisi Siapkan Langkah Selanjutnya
Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung mengatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap aktivitas penambangan di wilayah perairan Kabupaten Bangka.
Menurut Aria, kepolisian mengedepankan langkah preventif dan persuasif dalam menghadapi persoalan tersebut. Namun, apabila imbauan tidak dipatuhi, polisi akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau kepada para penambang agar menghentikan aktivitas di lokasi tersebut dan tidak melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah yang memiliki izin,” tegas Aria.
Selain persoalan legalitas, Aria mengingatkan para penambang agar tidak melakukan kegiatan yang mengganggu jalur masyarakat, terutama nelayan.
“Kami juga mengingatkan agar aktivitas penambangan tidak mengganggu jalur masyarakat, khususnya para nelayan, maupun berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem di sekitar perairan,” lanjutnya.
Untuk memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali, Sat Polairud Polres Bangka akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Patroli dan pemantauan juga akan ditingkatkan di sekitar kawasan Dermaga Ciu.
Aria menegaskan, apabila imbauan yang telah disampaikan tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cegah Konflik Nelayan dan Penambang
Selain melakukan pengawasan, personel Sat Polairud juga terus membangun komunikasi dengan para penambang.
Pendekatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat di perairan. Polisi juga berupaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik antara nelayan dan penambang.
Kawasan Dermaga Ciu sendiri memiliki aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan perairan. Karena itu, keberadaan ponton penambangan di jalur yang digunakan nelayan menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian aparat.
Polisi meminta seluruh pihak dapat menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Monitoring pada Rabu (23/9/2026) berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Petugas tetap mengedepankan komunikasi dengan para penambang sambil menyampaikan ketentuan yang harus dipatuhi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Kabupaten Bangka.
Dengan ditemukannya 16 ponton rajuk tower yang disebut beroperasi di luar wilayah IUP PT Timah dan tidak memiliki perizinan resmi, kepolisian memastikan pengawasan akan terus dilakukan.
Sat Polairud juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan harus memperhatikan aspek legalitas, keselamatan masyarakat, kepentingan nelayan serta kelestarian lingkungan perairan.
Jika aktivitas tersebut kembali ditemukan dan imbauan tidak dipatuhi, kepolisian menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku. (Sumber : Laspela, Editor : KBO Babel)











