KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aksi pencurian 67 karung lada atau biji sahang dengan total berat mencapai sekitar 3,35 ton di sebuah gudang kawasan Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang. Selasa (29/9/2026)
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan orang terduga pelaku. Komplotan ini diduga mencuri puluhan karung lada dari gudang milik korban dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
Kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui pemilik gudang pada 26 Juli 2026. Saat itu, korban merasa curiga setelah melihat kondisi gembok pintu gudang miliknya telah berganti.
Kecurigaan tersebut kemudian mendorong korban untuk memeriksa isi gudang. Dari pemeriksaan itu diketahui sebanyak 67 karung lada telah hilang. Sebelumnya, gudang tersebut menyimpan 84 karung biji sahang, namun setelah kejadian hanya tersisa 17 karung.
Mewakili Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, Kasi PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Saat mengecek gudang, korban mendapati puluhan karung ladanya telah raib dan hanya tersisa 17 karung,” ujar Teddy, Senin (28/9/2026).
Setelah menerima laporan korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Singgih langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi gudang.
Dari rekaman CCTV tersebut, petugas menemukan petunjuk penting berupa sebuah dump truck berwarna kuning yang melintas di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut terlihat membawa muatan yang ditutup menggunakan terpal.
Petunjuk tersebut kemudian dikembangkan oleh polisi untuk mengidentifikasi para pelaku serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada 20 September 2026, polisi menangkap salah seorang terduga pelaku di Desa Kace, Kabupaten Bangka.
Dari penangkapan pertama itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Hasilnya, tujuh orang lainnya berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang digunakan komplotan tersebut. Para pelaku awalnya dikumpulkan dengan iming-iming pekerjaan untuk memindahkan pasir timah.
Namun, ketika berada di lokasi, pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan tersebut berubah menjadi aksi pencurian lada di gudang kawasan Gang Sawah.
Para pelaku diduga telah membagi tugas dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan dalam perencanaan, mengambil dan mengangkut karung lada, hingga bertugas sebagai sopir dump truck.
Puluhan karung lada hasil curian kemudian diangkut menggunakan dump truck berwarna kuning. Barang tersebut selanjutnya diduga akan dijual dan hasil penjualannya dibagi di antara para pelaku.
Dari keseluruhan barang yang dicuri, polisi mencatat sebanyak 67 karung lada memiliki total berat sekitar 3,35 ton dengan nilai diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa terdapat delapan karung lada yang sempat dipisahkan oleh kelompok tersebut. Delapan karung itu kemudian dijual secara terpisah dengan nilai sekitar Rp46 juta.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya pembagian peran dalam aksi pencurian, mulai dari orang yang diduga mengatur aksi hingga pihak yang bertugas mengangkut barang menggunakan kendaraan.
Saat ini, delapan orang terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan satu unit dump truck warna kuning yang diduga digunakan untuk mengangkut puluhan karung lada hasil pencurian.
Meski telah menangkap delapan orang, penyidik masih terus melakukan pengembangan. Polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat orang yang masih dicari tersebut masing-masing berinisial LP, DS, BBD, dan ER.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian, pengangkutan maupun penjualan lada hasil kejahatan tersebut. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)











