Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi seusai menghadiri agenda di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan, penanganan perkara karhutla terus berjalan dan aparat kepolisian masih mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” kata Suyudi.
Peningkatan 92 laporan ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Meski demikian, proses tersebut belum otomatis berarti korporasi yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas Korporasi Belum Diungkap
Kapolri belum menyampaikan secara terperinci nama-nama korporasi yang sedang diperiksa dalam rangkaian kasus karhutla tersebut. Polri masih melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Suyudi memastikan, hasil pengusutan akan disampaikan kepada masyarakat setelah proses penyidikan mencapai tahap yang memungkinkan untuk diumumkan secara resmi.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan nanti, kalau sudah kita tetapkan, akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Polri masih memerlukan proses pendalaman sebelum mengumumkan perkembangan lebih lanjut, termasuk mengenai pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan korporasi menjadi perhatian karena penegakan hukum karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga penelusuran penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Polri Kerahkan Personel dan Peralatan Pemadaman
Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga terus mendukung upaya pemadaman kebakaran di sejumlah wilayah terdampak. Menurut Suyudi, evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bantuan pemadaman dapat berjalan efektif.
“Ya, kita sudah melakukan terus evaluasi untuk melakukan bantuan terhadap pemadaman ini. Ya, tentunya Polri dengan segala sumber daya yang ada kita turunkan untuk melakukan pemadaman,” jelasnya.
Ia mengatakan, kepolisian bersama tim gabungan memperkuat operasi di lapangan untuk mempercepat penanganan titik-titik api. Dukungan personel dan peralatan disesuaikan dengan kondisi medan serta kebutuhan di wilayah terdampak.
Dalam operasi tersebut, petugas memanfaatkan berbagai sarana, termasuk x-fire, sepeda motor trail, dan kendaraan all-terrain vehicle (ATV). Peralatan tersebut digunakan untuk membantu petugas menjangkau lokasi kebakaran yang sulit diakses melalui jalur biasa.
“Termasuk dengan menggunakan x-fire, kemudian dengan menggunakan motor-motor untuk, motor-motor trail, termasuk ATV, untuk bisa tembus ke daerah-daerah yang menjadi titik-titik api. Itu yang kita lakukan,” ungkapnya.
Penegakan Hukum dan Pencegahan Harus Berjalan Bersamaan
Penanganan karhutla membutuhkan langkah terpadu, mulai dari pemadaman, pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dengan 92 laporan yang telah naik ke tahap penyidikan, publik menantikan perkembangan konkret dari pengusutan tersebut, terutama mengenai hasil pemeriksaan korporasi dan penetapan tersangka apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.
Hingga Kamis (15/10/2026), Kapolri belum mengungkapkan identitas korporasi yang sedang diperiksa maupun rincian hasil penyidikan setiap perkara. Polri menyatakan proses hukum masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan setelah tahapan penyidikan memungkinkan.
Transparansi penanganan perkara menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pengusutan sekaligus memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. (Sumber : detikcom, Editor : KBO Babel)











