Dua Pria Ditangkap di Pondok Hutan Air Mesu, Polisi Amankan Sabu 26,49 Gram dan Uang Rp 4,1 Juta

115 Paket Sabu Disita di Hutan Air Mesu, Dua Pria Terancam Jerat Hukum Berat

banner 468x60
Advertisements
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan hutan Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SK (24) dan TM (38) yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Sabtu (17/10/2026)

 

Kedua pria yang merupakan warga Desa Air Mesu itu ditangkap saat berada di sebuah pondok di kawasan hutan Jalan Pangkol Air Mesu Timur, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.

banner 336x280

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 26,49 gram yang telah dikemas dalam 115 paket plastik strip bening berukuran kecil. Barang bukti tersebut diduga telah disiapkan untuk diedarkan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang dan sekitarnya.

Kasi PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendatangi pondok yang berada di kawasan hutan tersebut.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu pukul 11.45 WIB di sebuah pondok di kawasan hutan Jalan Pangkol Air Mesu Timur. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” ujar Teddy, Jumat (16/10/2026).

Sabu Dikemas dalam 115 Paket Kecil

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 115 paket sabu yang disimpan dalam kemasan plastik strip berukuran besar dan sedang. Total berat bruto barang bukti narkotika tersebut mencapai 26,49 gram.

Banyaknya paket kecil yang ditemukan menjadi salah satu barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan kedua pria tersebut.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan transaksi narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital merek Ming Heng Mini Scale, satu buku catatan rekapan transaksi, serta dua tas berwarna hitam. Salah satu tas tidak memiliki merek, sedangkan tas lainnya bermerek Libra.

Petugas juga mengamankan uang tunai yang terdiri atas 27 lembar pecahan Rp100.000 dan 28 lembar pecahan Rp50.000.

Dengan demikian, total uang tunai yang disita mencapai Rp4,1 juta. Uang tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan aktivitas peredaran sabu, termasuk asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya transaksi yang dilakukan oleh para tersangka.

Dua Ponsel Ikut Disita

Selain narkotika, tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pria tersebut.

Ponsel pertama merupakan Xiaomi Redmi 9C berwarna hitam yang disebut milik Sigit Kurniawan. Sementara itu, ponsel kedua adalah Infinix SMART 5 berwarna biru yang disebut milik Tomi.

Menurut keterangan kepolisian, ponsel Infinix tersebut terhubung dengan akun WhatsApp Business atas nama TATA yang diduga kuat digunakan untuk transaksi narkoba.

Keberadaan perangkat komunikasi itu menjadi bagian dari barang bukti yang dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi dan dugaan transaksi terkait peredaran narkotika.

Penyidik juga berpeluang mendalami catatan transaksi yang ditemukan di lokasi guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Meski demikian, pengembangan jaringan dan penentuan peran masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kedua Tersangka Dibawa ke Mapolresta

Setelah penangkapan dan penggeledahan, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Teddy mengatakan, proses berikutnya meliputi penimbangan barang bukti narkotika, pengujian laboratorium, pemeriksaan urine, serta penyidikan untuk kepentingan penegakan hukum.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan jenis dan berat narkotika yang disita sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami sumber pasokan sabu, pola distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Bangka Tengah dan Pangkalpinang.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, SK dan TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan dengan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan pasal tersebut akan diproses berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan di kawasan hutan Air Mesu ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lokasi-lokasi terpencil yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan asal-usul barang haram, mengungkap kemungkinan jaringan pemasok, serta menelusuri apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Hingga saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *