KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Selasa (20/10/2026)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 103/LHP/XVIII.PPG/11/2025 tertanggal 26 November 2025, terdapat indikasi kerugian daerah atau negara sebesar Rp425.298.993. Nilai tersebut berasal dari dugaan belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena dana hibah Pilkada seharusnya digunakan sesuai peruntukan, didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, dan dikelola berdasarkan ketentuan pengadaan serta standar biaya yang berlaku.
Mengutip laporan Ayo Bangka, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap persoalan administrasi keuangan, pertanggungjawaban belanja, pemotongan pajak, hingga pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Bangka Selatan.
Dugaan Kegiatan Fiktif Capai Rp298,88 Juta
Salah satu temuan utama berkaitan dengan pencatatan belanja kegiatan Rapat Kerja dan Implementasi Persiapan Pemungutan Suara di delapan kecamatan.
Belanja kegiatan tersebut tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan buku pembantu. Namun, berdasarkan hasil pengujian BPK sebagaimana dilaporkan, kegiatan yang tercatat itu tidak pernah dilaksanakan.
Nilai belanja yang menjadi persoalan tersebut mencapai sekitar Rp298,88 juta. BPK merekomendasikan agar dana terkait disetorkan kembali ke kas daerah atau negara sesuai ketentuan.
Temuan ini menyoroti pentingnya kesesuaian antara pencatatan keuangan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Setiap penggunaan anggaran semestinya didukung bukti yang dapat diverifikasi, termasuk dokumen kegiatan dan pertanggungjawaban pengeluaran.
Meski demikian, temuan pemeriksaan tersebut perlu dibedakan dari penetapan kesalahan pidana. Dugaan penyimpangan dalam laporan audit tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas
Komponen berikutnya berasal dari kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan nilai sekitar Rp126,41 juta sebagaimana dirangkum dalam laporan pemeriksaan.
BPK menemukan pembayaran uang transportasi dalam kota sebesar Rp76,67 juta kepada 11 pegawai yang disebut telah menerima fasilitas bahan bakar minyak (BBM) operasional bulanan.
Selain itu, terdapat biaya taksi atau transportasi yang melampaui Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp39.035.490. Pemeriksaan juga menemukan pembayaran ganda biaya penginapan atau hotel senilai Rp7.261.503.
Temuan lainnya meliputi kesalahan penghitungan tarif atau jumlah hari perjalanan dinas sebesar Rp2,84 juta serta pembayaran yang melampaui daftar nominatif sebesar Rp330 ribu.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih cermat terhadap dokumen perjalanan dinas, bukti pembayaran, serta kesesuaian biaya dengan ketentuan yang berlaku.
BPK meminta pengembalian kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan. Pelaksanaan rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada.
Bukti Pertanggungjawaban dan Penggunaan Anggaran Disorot
Selain indikasi kerugian Rp425,29 juta, BPK juga mencatat persoalan lain dalam administrasi perjalanan dinas dan penggunaan dana hibah.
Perjalanan dinas senilai Rp297.739.067 dilaporkan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah. Atas temuan tersebut, BPK meminta agar dokumen pendukung dilengkapi. Apabila pengeluaran tidak dapat dibuktikan sesuai ketentuan, dana tersebut wajib dikembalikan.
BPK turut menyoroti realisasi belanja perjalanan dinas senilai Rp234.903.158 yang disebut berada di luar kegiatan spesifik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam temuan lainnya, terdapat kelebihan biaya praktik kerja lapangan (PKL) siswa atau mahasiswa sebesar Rp13.605.000 dan kelebihan biaya konsumsi rapat Rp10.630.000. Total kedua komponen itu mencapai Rp24.235.000.
BPK juga menemukan kekurangan pemotongan atau pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp8.709.607,50.
Berbagai temuan tersebut menjadi catatan mengenai kepatuhan terhadap perjanjian hibah, ketentuan perpajakan, serta kelengkapan dokumen pengeluaran.
93 Paket Pengadaan Tak Dilengkapi Dokumen
Pada aspek pengadaan barang dan jasa, BPK menemukan 93 paket pengadaan senilai Rp2,52 miliar tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, terdapat 21 paket pengadaan senilai Rp970,9 juta yang tidak disertai penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Ketiadaan dokumen tersebut menjadi persoalan administrasi karena dokumen perencanaan dan perkiraan harga merupakan bagian penting dalam proses pengadaan. Kelengkapan dokumen dibutuhkan untuk mendukung transparansi, kewajaran harga, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
BPK juga mencatat perubahan NPHD sebanyak tujuh kali yang tidak dilaporkan kepada Bupati Bangka Selatan. Sementara itu, laporan pertanggungjawaban hibah disebut terlambat disampaikan selama 153 hari.
BPK Minta Pengembalian Dana dan Perbaikan Tata Kelola
Dalam laporannya, BPK menyoroti lemahnya pengawasan Ketua KPU Bangka Selatan serta kurang cermatnya Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban.
Bendahara Pengeluaran juga dinilai kurang teliti dalam menguji tagihan dan melaksanakan pemotongan pajak.
BPK merekomendasikan pengembalian belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas, pengembalian kelebihan biaya PKL serta konsumsi, dan penyetoran kekurangan pajak. Perbaikan administrasi pengadaan, pelaporan perubahan NPHD, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban hibah juga menjadi bagian dari rekomendasi.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pimpinan KPU Kabupaten Bangka Selatan terkait temuan pemeriksaan tersebut, termasuk tindak lanjut pengembalian dana dan perbaikan administrasi.
Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan rekomendasi BPK serta memastikan informasi disampaikan secara berimbang. KPU Bangka Selatan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas temuan yang dilaporkan tersebut. (Sumber : Ayo Bangka, Editor : KBO Babel)











