Terungkap! Thorcon Indonesia Bubar Sejak 20 Oktober, Eks Direktur Operasional Akhirnya Buka Suara
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : PT Thorcon Power Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pembubaran perusahaan tersebut diketahui melalui pengumuman resmi para likuidator perseroan yang dipublikasikan di surat kabar Kontan. Keputusan ini menjadi perhatian mengingat PT Thorcon Power Indonesia selama ini dikenal bergerak dalam pengembangan teknologi pembangkit listrik berbasis energi nuklir di Indonesia.
Mantan Direktur Operasional PT Thorcon Power Indonesia, Dhita Karunia Ashari, membenarkan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sejak tanggal pembubaran perusahaan tersebut.
“Terhitung per tanggal 20 Oktober 2026 saya sudah diberhentikan,” ujar Dhita sebagaimana dikutip dari Listrik Indonesia, Jumat (23/10/2026).
Meski telah mengonfirmasi pemberhentiannya, Dhita belum bersedia memberikan penjelasan secara terperinci mengenai latar belakang pembubaran perusahaan maupun keputusan yang diambil para pemegang saham.
Ia menyebut masih terdapat kesepakatan perjanjian yang harus diselesaikan hingga akhir tahun 2026 sehingga belum dapat menyampaikan keterangan lebih jauh kepada publik.
“Kalau dari sisi saya, saya belum bisa menjelaskan apa pun sampai dengan kesepakatan perjanjian di akhir tahun,” jelasnya.
Pembubaran Berdasarkan Keputusan Pemegang Saham
Berdasarkan pengumuman resmi likuidator, pembubaran PT Thorcon Power Indonesia dilakukan melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 004/TPI.RUPS.LB/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Selanjutnya, keputusan pembubaran dinyatakan dalam Akta Nomor 06 tanggal 22 Oktober 2026 yang dibuat di hadapan Ertri Wianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang.
Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Selatan tersebut dibubarkan berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembubaran perseroan dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan demikian, pembubaran PT Thorcon Power Indonesia merupakan keputusan korporasi yang diambil melalui mekanisme para pemegang saham sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masuk Tahap Likuidasi
Setelah dinyatakan bubar, PT Thorcon Power Indonesia memasuki tahapan likuidasi atau pemberesan seluruh kewajiban dan urusan perseroan.
Dalam proses tersebut, likuidator memiliki tanggung jawab menyelesaikan berbagai persoalan administratif, keuangan, aset, serta kewajiban perusahaan kepada pihak-pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembubaran perseroan tidak serta-merta berarti seluruh kewajiban perusahaan telah selesai. Proses likuidasi tetap harus dilaksanakan hingga seluruh urusan hukum dan keuangan perseroan dituntaskan.
Sementara itu, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia mengenai alasan utama para pemegang saham memutuskan pembubaran perusahaan.
Belum diketahui pula bagaimana keputusan tersebut akan memengaruhi kelanjutan rencana pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga nuklir yang sebelumnya berkaitan dengan PT Thorcon Power Indonesia.
Perlu dibedakan bahwa pembubaran badan hukum PT Thorcon Power Indonesia tidak otomatis berarti seluruh rencana investasi atau pengembangan teknologi nuklir oleh pihak-pihak terkait dihentikan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan terperinci mengenai kemungkinan pengalihan proyek, perubahan struktur investasi, maupun langkah bisnis selanjutnya setelah pembubaran perseroan.
Kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pemegang saham atau pihak yang berwenang dalam proses likuidasi perusahaan. (Sumber : listrikindonesia.com, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar