Wali Kota Saparudin Ambil Sikap Tegas, Eks Sekum KONI Pangkalpinang Berstatus Tersangka Korupsi Diberhentikan Sementara!
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Prof. Udin. (Bangkapos.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang mulai berdampak terhadap status kepegawaian salah satu tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Selasa (27/10/2026)
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, memastikan mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Pangkalpinang periode 2021–2025, Firman Romadhoni, telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan Firman sebagai tersangka sekaligus penahanannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pemerintah daerah kepada KONI.
Saparudin menegaskan, pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan tidak dapat melaksanakan tugas serta kewajibannya sebagai ASN.
“Diberhentikan sementara dari PNS dan gajinya 50 persen,” kata Saparudin kepada Bangkapos.com, Selasa (27/10/2026).
Dengan kebijakan tersebut, Firman untuk sementara tidak menjalankan tugas kedinasannya di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Pemkot Tunggu Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Meski telah mengambil langkah administratif, Pemerintah Kota Pangkalpinang belum memutuskan pemberhentian secara permanen terhadap Firman Romadhoni.
Saparudin menjelaskan, keputusan akhir mengenai status kepegawaian yang bersangkutan masih bergantung pada perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Karena itu, pemerintah daerah akan menunggu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum menentukan langkah administratif berikutnya.
“Karena yang bersangkutan saat ini ditahan dan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai PNS, maka diberhentikan sementara sampai ada putusan hukum tetap atau inkrah,” jelas Saparudin.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penanganan perkara pidana dan keputusan kepegawaian merupakan dua mekanisme yang harus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ketua KONI dan Eks Sekum Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang resmi menetapkan dua pengurus KONI Kota Pangkalpinang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah.
Kedua tersangka masing-masing adalah Fauzi Trisna selaku Ketua KONI Pangkalpinang dan Firman Romadhoni yang menjabat Sekretaris Umum KONI periode 2021–2025.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah penyidik Kejari Pangkalpinang melakukan serangkaian proses penyidikan.
Menariknya, Fauzi Trisna diketahui kembali terpilih sebagai Ketua KONI Pangkalpinang untuk masa kepengurusan 2026–2030.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi tersebut tidak hanya menyeret mantan sekretaris umum, tetapi juga ketua organisasi olahraga yang kembali memperoleh mandat memimpin KONI Pangkalpinang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fauzi dan Firman terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Kota Pangkalpinang”.
Keduanya kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan penyidik kejaksaan.
Kejari Pangkalpinang Kantongi Alat Bukti
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fauzi Trisna dan Firman Romadhoni sebagai tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dan dialokasikan untuk mendukung kegiatan organisasi olahraga.
Meski demikian, besaran kerugian keuangan negara maupun rincian dugaan penyimpangan belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Status ASN dan Akuntabilitas Dana Hibah Jadi Perhatian
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pengurus organisasi olahraga sekaligus seorang ASN aktif di lingkungan pemerintah daerah.
Pengelolaan dana hibah pemerintah dituntut berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, pemberhentian sementara Firman menunjukkan adanya konsekuensi administratif terhadap pegawai pemerintah yang sedang menjalani penahanan dalam proses pidana.
Namun, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan keputusan lanjutan mengenai status kepegawaian Firman akan mempertimbangkan hasil akhir proses peradilan.
Kini, kelanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Pangkalpinang berada dalam penanganan aparat penegak hukum, sementara pemerintah daerah menunggu kepastian hukum untuk menentukan nasib kepegawaian ASN yang bersangkutan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar