Luhut TegaskaTak Ada Penghapusan Pasal Kerugian Negara, DEN Dorong Perubahan Aturan Pemberantasan Korupsi
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Luhut memastikan bahwa rekomendasi awal hasil kajian DEN yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 sama sekali tidak memuat usulan penghapusan pasal kerugian negara.
Sebaliknya, kajian tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, memperjelas unsur tindak pidana korupsi, serta memberikan perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara sah dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
“Tidak ada rekomendasi Dekonas (DEN) untuk menghapus pasal kerugian negara. Yang kita cari adalah kepastian hukum. Ekonomi tidak akan berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas, dan kita harus berani menyempurnakan perbaikan UU Tipikor, agar lebih selaras dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi 20 tahun lalu, namun belum diimplementasikan optimal,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Luhut mengadakan pertemuan bersama sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum untuk membahas hasil kajian penyempurnaan UU Tipikor.
Pertemuan itu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kantor Staf Presiden (KSP), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kajian yang disusun selama enam bulan terakhir tersebut turut melibatkan sejumlah pakar hukum guna merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
DEN Rumuskan Empat Usulan Penyempurnaan UU Tipikor
Berdasarkan hasil kajian, DEN merumuskan empat usulan utama yang dinilai penting untuk memperkuat sistem hukum pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investasi.
Usulan pertama berkaitan dengan penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyempurnaan tersebut mencakup penegasan unsur kesengajaan atau mens rea dalam suatu tindak pidana korupsi.
Selain itu, penghitungan kerugian keuangan negara diusulkan memiliki dasar yang jelas, objektif, dan dapat diukur, dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebagaimana disebutkan dalam kajian DEN.
Usulan kedua adalah penambahan ketentuan Policy and Business Judgment Rule yang bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik.
Perlindungan tersebut ditujukan bagi pengambil kebijakan yang menjalankan kewenangannya sesuai prosedur, menerapkan tata kelola yang benar, serta tidak memiliki konflik kepentingan.
Dengan pengaturan tersebut, DEN berharap terdapat batas yang lebih jelas antara keputusan bisnis yang mengandung risiko usaha dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Usulan ketiga adalah memperkuat pengaturan tindak pidana korupsi yang belum diakomodasi secara memadai dalam hukum nasional.
Salah satu bentuknya adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing atau Bribery of Foreign Public Officials, sebagaimana diatur dalam standar internasional UNCAC.
Sementara usulan keempat adalah penyusunan omnibus law di bidang keuangan negara untuk memperjelas batas antara kekayaan badan usaha milik negara (BUMN) dan keuangan negara.
DEN menilai kejelasan pengaturan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap pengelolaan perusahaan negara.
Luhut Soroti Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Luhut menekankan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan keberlangsungan aktivitas ekonomi nasional.
Menurutnya, regulasi pemberantasan korupsi harus mampu memberikan perlindungan terhadap keuangan negara tanpa menghambat pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional.
Ia juga menyoroti pentingnya menyesuaikan peraturan nasional dengan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu.
“Ekonomi tidak akan jalan tanpa kepastian hukum yang jelas. Jadi kita sama-sama mesti berani membuat satu keputusan yang sudah sekian puluh tahun kita tidak lakukan. Kita sudah ratifikasi dua puluh tahun tapi kita belum implementasikan UNCAC ini. Jadi saya kira mesti kita perjelas,” ujar Luhut.
Meski demikian, penyempurnaan aturan tersebut tetap harus mempertahankan efektivitas pemberantasan korupsi serta memastikan pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
KPK Minta Standar Baku Penghitungan Kerugian Negara
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga memberikan masukan terkait aspek teknis penyempurnaan regulasi.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya penerapan asas kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang jelas antara perbuatan hukum dan timbulnya kerugian negara.
Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk menghindari penanganan persoalan yang sebenarnya bersifat sektoral menjadi perkara tindak pidana korupsi tanpa dasar hukum yang memadai.
Sementara itu, KPK mengusulkan penyusunan standar baku penghitungan kerugian keuangan negara.
KPK menilai penghitungan tersebut perlu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Standar yang jelas juga diharapkan mampu mencegah perbedaan penafsiran dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan perkara korupsi.
Kejaksaan Dorong Pendekatan Follow the Money
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana turut menyampaikan dukungan terhadap rencana penyempurnaan UU Tipikor.
Menurutnya, pembaruan regulasi harus dibarengi perubahan pendekatan dalam penanganan perkara korupsi.
Kejaksaan mendorong pendekatan follow the money, yakni penelusuran aliran dana hasil tindak pidana, sebagai penguatan terhadap pendekatan follow the suspect yang berfokus pada pelaku.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mendukung penelusuran aset dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan juga mendukung penerapan Business Judgment Rule sebagai instrumen perlindungan bagi pengambil keputusan bisnis yang bertindak sesuai ketentuan hukum.
“Jadi kami sekali lagi tentu mendukung ini dalam rangka bagaimana kita juga punya kontribusi besar sebagai tidak hanya semata menindak, tapi juga memberikan masukan terhadap baik itu pertemuan ekonomi juga bagaimana investasi agar tetap masuk ke Indonesia,” ujar Asep.
DEN memastikan seluruh rekomendasi tersebut masih akan melalui pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan lembaga terkait.
Hasil kajian diharapkan menjadi dasar penyempurnaan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan keuangan negara, efektivitas pemberantasan korupsi, serta kebutuhan pembangunan ekonomi nasional.
Dengan demikian, pasal kerugian negara tetap dipertahankan dalam UU Tipikor, sementara aspek pembuktian, penghitungan kerugian, dan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah menjadi fokus pembenahan aturan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar