KBOBABEL.COM (Jakarta) – Jaringan advokat yang tergabung dalam Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar segera mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan ini disampaikan setelah sejumlah persoalan etika dan hukum yang dinilai mencoreng proses demokrasi Pemilu 2024. Kamis (3/7/2025)
Perwakilan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menyebut bahwa keterlibatan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto dinilai menodai demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan konstitusi.
“Putusan MK dan Putusan MKMK tidak hanya berimplikasi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya putusan MK No: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023,” ujar Petrus dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7).
Menurutnya, proses hukum yang mengantarkan Gibran sebagai Cawapres cacat sejak awal karena adanya intervensi dan pelanggaran etika yang dibuktikan dalam putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia menyebut, dasar pencalonan Gibran yang mengacu pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah secara etika dan hukum.
Selain itu, Petrus juga menyoroti permasalahan lain terkait akun media sosial bernama “Fufufafa” yang disebut-sebut milik Gibran. Akun tersebut ramai menjadi perbincangan publik lantaran diduga memuat konten yang tidak layak dan bersifat provokatif.
“Padahal kan terdapat muatan penghinaan berupa penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun Fufufafa, sehingga runtuhlah kepercayaan publik,” ujarnya.
Petrus menyayangkan bahwa hingga kini, Gibran belum memberikan klarifikasi terkait kepemilikan maupun isi dari akun tersebut. Ia menilai ketidakhadiran klarifikasi tersebut semakin memperkuat dugaan publik dan mencoreng citra seorang pejabat negara.
Atas dasar itu, jaringan advokat menyatakan telah mengirimkan surat somasi resmi kepada Gibran Rakabuming Raka dan memberinya waktu tujuh hari untuk memberikan jawaban dan klarifikasi. Bila tidak ada tanggapan, mereka mendesak Gibran untuk mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Langkah somasi ini, kata Petrus, bukan hanya bentuk protes hukum, tetapi juga menjadi refleksi atas tuntutan masyarakat sipil yang menginginkan integritas dan moralitas tinggi dari pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran Rakabuming Raka terkait somasi tersebut maupun dugaan keterkaitan dengan akun media sosial “Fufufafa”. (Sumber: Putra Indonews, Editor: KBO Babel)