Ribuan Peserta PBI-JK Dinonaktifkan, Dinsos Bangka Pastikan Data Diverifikasi Ulang

Dicoret dari PBI-JK, Warga Miskin dan Penderita Penyakit Kronis Tetap Jadi Prioritas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Sebanyak 6.057 warga Kabupaten Bangka dinonaktifkan dari kepesertaan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan pembaruan data kesejahteraan sosial yang menjadi acuan dalam penetapan penerima bantuan iuran. Rabu (11/2/2026)

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, sebelum kebijakan penonaktifan diberlakukan, total penerima PBI-JK di daerah itu mencapai 137.488 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59.905 orang dibiayai oleh Kemensos RI melalui APBN, sedangkan 77.583 orang lainnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bangka melalui APBD.

banner 336x280

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin Bafa, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap ribuan warga yang dinonaktifkan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

“Verifikasi perlu kami lakukan untuk memastikan apakah warga yang tergraduasi atau berakhir status kepesertaannya masih layak diusulkan kembali untuk mendapatkan layanan PBI-JK,” ujar Baharudin, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, proses verifikasi akan dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan. Petugas akan melihat kondisi sosial dan ekonomi warga yang terdampak penonaktifan, termasuk memastikan tingkat kesejahteraan berdasarkan kategori desil yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam sistem pendataan kesejahteraan sosial, masyarakat dibagi dalam sepuluh desil. Desil satu hingga lima merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi terbawah yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk PBI-JK. Sementara desil enam hingga sepuluh dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan iuran.

“Pemerintah hanya memberikan layanan PBI-JK kepada warga yang masuk desil satu sampai lima. Sementara desil enam sampai sepuluh dianggap sebagai kelompok menengah ke atas sehingga tidak lagi menerima PBI-JK,” jelasnya.

Baharudin menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan, mengeluarkan, atau menggeser status warga dari satu desil ke desil lainnya sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan pembaruan data dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara nasional.

Meski demikian, Dinsos Bangka tetap memiliki peran dalam mengusulkan kembali warga yang dinilai masih layak. Apabila hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga yang dinonaktifkan masih berada pada kategori desil satu hingga lima, maka pemerintah daerah akan mengajukan kembali nama-nama tersebut ke Kemensos untuk dipertimbangkan mendapatkan kembali layanan PBI-JK.

Selain itu, Baharudin menyebut warga yang berada dalam kondisi miskin serta menderita penyakit kronis akan menjadi perhatian khusus. Menurutnya, aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan dalam upaya memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Meskipun sudah dikeluarkan dari PBI-JK, warga tetap bisa memperoleh layanan jika secara faktual masuk kategori miskin dan memiliki penyakit kronis,” tegasnya.

Dinsos Kabupaten Bangka juga mengimbau masyarakat yang merasa masih layak namun dinonaktifkan untuk segera melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan pendataan ulang.

Penonaktifan ribuan peserta PBI-JK ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat program tersebut merupakan bagian penting dari perlindungan sosial di bidang kesehatan. Dengan adanya verifikasi ulang, diharapkan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses terhadap layanan jaminan kesehatan akibat ketidaksesuaian data.

Pemerintah Kabupaten Bangka memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial guna mengawal hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga bantuan iuran jaminan kesehatan dapat tepat sasaran dan berkeadilan. (Sumber : LASPELA, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *