KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Seorang pria berinisial HE (33), warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim bersama Tim Macan Putih Opsnal Polres Bangka Barat pada Kamis (3/7/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB. HE diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang balita berusia 3 tahun 8 bulan hingga korban mengalami luka dan merasa sakit saat buang air kecil. Sabtu (5/7/2025)
Penangkapan HE dilakukan di kediamannya di wilayah Kecamatan Mentok setelah polisi menerima laporan dari ibu korban, RI (21). Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah didampingi PS Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada ibunya.
“Pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap korban dengan menggunakan tangannya ke area sensitif anak tersebut,” kata AKP Fajar Riansyah, Jumat (4/7/2025) malam.
Menurut Fajar, korban yang masih berusia balita mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil kepada ibunya. Setelah mendengar pengakuan tersebut, RI tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Barat pada Kamis (3/7/2025).
“Dari hasil visum yang dilakukan, ditemukan luka lecet pada bagian kemaluan korban akibat gesekan, yang menguatkan dugaan adanya tindakan asusila,” ungkapnya.
Fajar menambahkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim bersama Tim Macan Putih Opsnal, HE akhirnya diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik.
“Saat ini tersangka HE telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Yos Sudarso.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Ia menekankan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Anak adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Ia memastikan jajaran Polres Bangka Barat akan memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas. Menurutnya, upaya hukum akan dilakukan seoptimal mungkin agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Ia meminta agar tidak ada pihak yang mencoba menutupi kasus serupa demi keselamatan anak-anak.
Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menambah deretan panjang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bangka Belitung. Polisi mengingatkan kepada orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi tindak kejahatan serupa. (Sumber: KBO Babel, Editor: KBO Babel)