KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Rabu (9/7/2025)
“Ya, sementara itu (2023-2024),” ujar Setyo ketika ditanya soal waktu terjadinya dugaan korupsi tersebut.
Namun, Setyo menekankan bahwa informasi tersebut masih bersifat awal. KPK tetap membuka kemungkinan bahwa tindak pidana korupsi itu terjadi sebelum tahun 2023. Penetapan waktu (tempus delicti) secara pasti akan dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut.
“Dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, maka ya bisa saja (tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024),” ungkapnya.
Menurut Setyo, penetapan tahun terjadinya perkara merupakan bagian penting dalam proses hukum. Tempus tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam pembuatan surat perintah penyelidikan maupun penyidikan oleh KPK.
“Akan tetapi, kan yang namanya tempus itu harus dipastikan karena tempus itu nanti dikaitkan dengan surat perintahnya. Surat perintah itu kan tertentu, enggak bisa kemudian tanpa ada informasi awal, tanpa ada data awal, tempusnya dibikin selama ada proses haji, kan enggak seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi bahwa lembaganya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Asep menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” ujar Asep.
Meski demikian, Asep tidak menjelaskan secara rinci karena proses penyelidikan dilakukan secara tertutup sesuai prosedur yang berlaku. Penyelidikan saat ini masih difokuskan pada pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta dokumen pendukung yang relevan.
KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pejabat penyelenggara haji serta perwakilan dari Kementerian Agama. Dugaan korupsi ini mencuat pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, KPK belum menyebutkan secara spesifik siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jika dibutuhkan. Pemanggilan tersebut, menurut Asep Guntur Rahayu, bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul selama penyelidikan berlangsung. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBOBABEL.COM)










