KPK Mulai Bongkar Dugaan Korupsi Dana Haji di BPKH, Anggaran Besar tapi Layanan Dipertanyakan

KPK Selidiki Dana Haji BPKH, Akomodasi hingga Katering Jemaah Jadi Fokus

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana haji. Salah satu perkara yang saat ini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah tersebut adalah dugaan penyimpangan yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Senin (19/1/2026)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di BPKH memiliki karakter yang berbeda dengan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Untuk perkara di BPKH, KPK masih berada pada tahap penyelidikan awal.

banner 336x280

“Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara di BPKH berbeda dengan perkara kuota haji di Kementerian Agama. Untuk BPKH, prosesnya masih pada tahap penyelidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).

Menurut Budi, dalam tahap penyelidikan ini, KPK masih memusatkan perhatian pada pencarian dan pendalaman dugaan peristiwa pidana. Tim penyelidik belum masuk pada penentuan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka, karena fokus utama saat ini adalah mengumpulkan bahan keterangan dan bukti awal.

“Kalau dalam proses penyelidikan itu, kami masih mencari peristiwa pidananya. Jadi belum sampai ke pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku,” jelas Budi, dikutip dari Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL.

Budi mengungkapkan bahwa KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak BPKH terkait tata kelola dan mekanisme pengelolaan keuangan haji. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam rangka membangun konstruksi awal dugaan tindak pidana.

“Terkait dengan BPKH, kami sudah mengundang untuk dimintai keterangan dan sudah dijelaskan juga terkait pengelolaan keuangan haji tersebut,” ujarnya.

Dalam pendalaman perkara ini, KPK memfokuskan penyelidikan pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji serta pengadaan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia. Fokus tersebut muncul karena adanya indikasi ketidakseimbangan antara besarnya biaya yang dikeluarkan dengan kualitas layanan yang diterima jemaah di lapangan.

Penyelidikan terhadap BPKH ini juga berjalan seiring dengan penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta salah satu stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK menilai terdapat keterkaitan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait pergeseran sebanyak 8.400 kuota haji reguler ke biro perjalanan haji khusus. Kuota tersebut seharusnya berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama, sementara dana haji secara keseluruhan dikelola oleh BPKH.

Dalam konteks tersebut, KPK menaruh perhatian pada bagaimana dana haji digunakan, terutama untuk kebutuhan jemaah selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. Tiga sektor utama yang menjadi sorotan penyelidik adalah akomodasi, katering, dan transportasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan dana haji yang jumlahnya sangat besar benar-benar digunakan secara optimal dan sesuai peruntukannya.

“Jangan sampai uang yang disediakan besar, tetapi pada saat dilakukan bidding atau lelang, pemenangnya justru yang paling jelek. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Asep.

Ia menilai, kualitas layanan yang diterima jemaah harus sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Jika ditemukan adanya praktik pengadaan yang tidak wajar atau merugikan keuangan haji, maka hal tersebut dapat menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional, mengingat dana haji merupakan dana amanah umat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan seluruh pihak terkait agar kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan estimasi kerugian negara maupun kerugian dana haji dalam perkara BPKH. Namun, KPK memastikan akan terus mendalami setiap informasi dan data yang relevan hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami tentu berharap pengelolaan dana haji dapat berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Jika ada penyimpangan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Budi Prasetyo. (Sumber : RMOL JABAR, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *