MK Tegaskan MBG Bukan Bagian Anggaran Pendidikan, Pemerintah Diberi Waktu hingga 2028

MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Dibebankan ke Dana Pendidikan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Jum’at (31/7/2026)

Putusan tersebut dibacakan MK pada Kamis (30/7/2026) dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya.

banner 336x280

Dalam putusannya, MK menilai program MBG tidak dapat dimasukkan sebagai komponen utama dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaan program tersebut harus memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

MK memberikan masa transisi agar pemerintah dan DPR melakukan penyesuaian kebijakan penganggaran. Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Meski demikian, MK tidak serta-merta membatalkan skema penganggaran MBG dalam APBN 2026. Mahkamah mempertimbangkan bahwa penghapusan langsung anggaran MBG dari pos pendidikan dapat menimbulkan persoalan baru, terutama karena pemerintah harus mencari sumber pembiayaan alternatif sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap memenuhi ketentuan konstitusi.

MK bahkan mendorong pemerintah dan DPR melakukan penyesuaian lebih cepat apabila memungkinkan, khususnya dalam penyusunan APBN 2027.

Putusan ini menjadi babak baru dalam perdebatan mengenai sumber pendanaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Persoalan utama yang diuji di MK bukan mengenai manfaat program makan bergizi tersebut, melainkan apakah MBG dapat dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

MK: MBG Bukan Komponen Utama Operasional Pendidikan

Perkara yang menjadi dasar putusan MK berpusat pada Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026. Ketentuan tersebut sebelumnya menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar memasukkan sebagian pembiayaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Namun, MK menilai penjelasan pasal tersebut telah memperluas makna norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang.

Menurut Mahkamah, penjelasan dalam sebuah undang-undang seharusnya berfungsi memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan yang terdapat dalam batang tubuh. Penjelasan tidak seharusnya digunakan untuk menambah, mengubah, atau memperluas substansi pengaturan.

MK kemudian memberikan batasan mengenai makna operasional penyelenggaraan pendidikan.

Komponen utama yang termasuk dalam operasional pendidikan antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Dengan demikian, tidak semua program yang menyasar siswa atau dilaksanakan di lingkungan sekolah secara otomatis dapat dikategorikan sebagai bagian dari operasional pendidikan.

Mahkamah menegaskan program MBG yang dilaksanakan di lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberadaan program MBG tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sebaliknya, MK menyatakan program MBG merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak masyarakat atas gizi dan kesehatan. Karena itu, program tersebut tetap konstitusional dan harus didukung dengan anggaran yang memadai serta proporsional.

Persoalannya terletak pada sumber pembiayaannya.

MK menilai cakupan program MBG yang luas membuat pembiayaannya seharusnya ditentukan secara khusus dan tersendiri di luar anggaran pendidikan yang diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan.

Anggaran Pendidikan 2026 Capai Rp769,1 Triliun

Dalam persidangan, terungkap bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk pelaksanaan program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.

MK menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG menimbulkan persoalan konstitusional. Sebab, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, persentase anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan akan berada di bawah batas minimal 20 persen dari APBN.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting Mahkamah dalam memutus perkara tersebut.

Menurut MK, anggaran pendidikan digunakan untuk menopang pemenuhan batas minimum konstitusional, sementara sebagian dari dana tersebut sesungguhnya digunakan untuk membiayai program yang berada di luar fungsi inti pendidikan.

Mahkamah juga mengingatkan masih banyak persoalan mendasar dalam dunia pendidikan yang membutuhkan perhatian anggaran.

Persoalan tersebut mencakup pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, kesejahteraan guru, serta pemenuhan gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik.

Karena itu, menurut MK, anggaran pendidikan harus tetap diarahkan pada fungsi utama penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah dan DPR Diberi Waktu Menyesuaikan

MK tidak membatalkan secara langsung penganggaran MBG dalam APBN 2026.

Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan dampak apabila pembiayaan MBG secara langsung dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan.

Pemerintah harus mencari sumber pembiayaan lain untuk memastikan keberlangsungan program MBG. Di sisi lain, anggaran pendidikan juga harus tetap memenuhi amanat konstitusi minimal 20 persen dari APBN.

Namun, MK menyatakan akan lebih baik apabila pemerintah dan DPR melakukan penyesuaian lebih cepat dalam penyusunan APBN 2027.

Dengan demikian, putusan MK tidak secara langsung menghentikan program MBG. Program tersebut tetap dapat berjalan, tetapi mekanisme pembiayaannya harus diperbaiki dan dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Pada hari yang sama, MK juga memutus dua perkara lain yang berkaitan dengan pendanaan MBG.

Dalam perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, permohonan dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 ditolak seluruhnya.

JPPI Sambut Putusan MK

Putusan MK mendapat sambutan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), organisasi yang sebelumnya mendukung gugatan terhadap penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG.

JPPI menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa MBG bukan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Namun, organisasi tersebut menyayangkan keputusan MK yang memberikan waktu hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai koreksi terhadap skema anggaran tersebut seharusnya dapat dilakukan lebih cepat.

Menurutnya, apabila pemerintah dan DPR masih memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian dalam APBN 2027, pemisahan anggaran MBG seharusnya mulai diterapkan pada tahun tersebut.

JPPI menilai putusan MK membenarkan argumentasi utama para pemohon bahwa MBG, meskipun memberikan manfaat bagi peserta didik, pada hakikatnya merupakan program yang berkaitan dengan gizi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial.

Menurut JPPI, lokasi pembagian makanan yang berada di sekolah tidak otomatis menjadikan program tersebut sebagai bagian dari fungsi inti pendidikan.

Tiga Gugatan Uji Materi

Persoalan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG sebelumnya memunculkan sedikitnya tiga perkara uji materi di MK, yakni perkara Nomor 40, 52, dan 55.

Ketiganya menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Perdebatan bermula setelah pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati tambahan anggaran bagi Badan Gizi Nasional (BGN).

Tambahan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp223 triliun. Dengan tambahan itu, anggaran BGN meningkat menjadi sekitar Rp335 triliun.

Persoalan muncul karena tambahan anggaran tersebut berasal dari pos anggaran pendidikan yang mencapai sekitar Rp769 triliun.

Para pemohon menilai anggaran pendidikan yang secara konstitusional harus dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak seharusnya digunakan untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan.

Mereka berpendapat sektor pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari keterbatasan fasilitas, ancaman putus sekolah, hingga kesejahteraan guru yang belum memadai.

Di sisi lain, pemerintah berargumentasi bahwa pemenuhan gizi memiliki hubungan erat dengan pendidikan.

Pemerintah menilai anak yang memperoleh asupan gizi cukup akan memiliki kondisi fisik dan kemampuan belajar yang lebih baik. Dengan demikian, program MBG dianggap dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Gugatan Nomor 55

Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia.

Pemohon menilai program MBG lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari fungsi kesehatan atau gizi, bukan fungsi pendidikan.

Menurut pemohon, penggunaan dana pendidikan untuk MBG dapat mengurangi ruang fiskal bagi pemenuhan kebutuhan utama sektor pendidikan.

Dampaknya berpotensi dirasakan tenaga pendidik, khususnya guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemohon juga mempertanyakan kepastian pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen apabila sebagian anggaran tersebut digunakan untuk program yang tidak secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Gugatan Nomor 52

Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rega Felix, dosen ilmu hukum dan advokat.

Pemohon menyoroti Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026.

Menurut pemohon, pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk kebutuhan utama pendidikan.

Program MBG, menurut pemohon, dapat dikategorikan sebagai program penunjang pendidikan, tetapi bukan komponen utama pendidikan.

Karena itu, apabila pemerintah tetap ingin membiayai MBG melalui anggaran pendidikan, pemohon meminta agar pemerintah terlebih dahulu menaikkan persentase mandatory spending pendidikan di atas batas minimal 20 persen.

Gugatan Nomor 40

Sementara itu, perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Pemohon menilai program MBG telah memperluas makna “operasional pendidikan” secara berlebihan.

Sejumlah persoalan pendidikan yang disoroti antara lain penundaan pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, penurunan kuota penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan.

Pemohon menilai tidak terdapat dasar yang cukup dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk memasukkan program MBG sebagai bagian dari komponen utama anggaran pendidikan.

Gugatan inilah yang kemudian sebagian dikabulkan MK.

Perdebatan: Gizi dan Pendidikan Saling Berkaitan

Dalam persidangan, perdebatan tidak hanya muncul dari sisi hukum dan penganggaran.

Pemerintah berpendapat pemenuhan gizi merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan.

Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum, Zuliansyah, menyatakan program pendidikan tetap dapat berjalan sesuai dengan RPJMN meskipun pemerintah menjalankan program MBG.

Menurut pemerintah, pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kualitas guru dan sarana prasarana. Kondisi kesehatan dan gizi peserta didik juga berpengaruh terhadap kemampuan mereka dalam mengikuti proses pembelajaran.

Pandangan tersebut diperkuat Ketua Umum DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi), Doddy Izwardy.

Menurutnya, pemenuhan gizi anak sekolah bukan sekadar intervensi kesehatan, tetapi merupakan prasyarat agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Status gizi, kata Doddy, memiliki hubungan dengan perkembangan otak, kemampuan kognitif, kapasitas belajar, prestasi akademik, hingga produktivitas ketika dewasa.

Namun, MK membedakan hubungan manfaat antara gizi dan pendidikan dengan klasifikasi anggaran.

Program MBG dapat memberikan dampak positif terhadap proses pendidikan, tetapi manfaat tersebut tidak otomatis menjadikannya bagian dari komponen utama anggaran operasional pendidikan.

Perbedaan inilah yang menjadi titik penting dalam putusan MK.

Guru dan Infrastruktur Pendidikan Masih Menghadapi Masalah

Perdebatan mengenai anggaran MBG juga tidak dapat dipisahkan dari kondisi pendidikan di lapangan.

Sejumlah tenaga pendidik menggambarkan masih banyak sekolah yang menghadapi persoalan fasilitas dan keterbatasan pembiayaan.

Agung Sholihin, misalnya, mengisahkan pengalamannya sebagai tenaga pendidik honorer. Ia pernah menerima honor yang tidak sampai Rp500 ribu dan dibayarkan setiap enam bulan.

Dalam pengalaman lain, ia menemukan sekolah dengan kondisi ruang belajar yang tidak layak, atap bocor, toilet rusak, serta asrama yang tidak memenuhi standar.

Keterbatasan dana membuat sekolah hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejumlah tenaga pendidik kemudian memilih meninggalkan sekolah karena pendapatan yang diterima tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi serupa juga disampaikan Siti Mardiah, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Menurut Siti, sekolah tempatnya bekerja sangat bergantung pada bantuan pemerintah. Namun, bantuan yang tersedia belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional.

Kesejahteraan guru honorer juga masih menjadi persoalan.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai kehadiran MBG berpotensi menambah beban guru.

Selain mengajar, sejumlah guru harus terlibat dalam pembagian makanan, menghitung jumlah paket, hingga memastikan makanan diterima siswa.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi waktu istirahat dan waktu persiapan mengajar.

P2G juga menyebut adanya laporan mengenai persoalan kontrak guru PPPK di sejumlah daerah yang diduga berkaitan dengan kebijakan pemangkasan anggaran.

Namun, klaim tersebut merupakan bagian dari pandangan dan laporan yang disampaikan pihak yang mengkritik kebijakan penganggaran MBG.

Putusan MK Jadi Momentum Penataan Anggaran

Putusan MK memberikan batas yang lebih jelas mengenai hubungan antara program MBG dan anggaran pendidikan.

Mahkamah tidak menyatakan MBG sebagai program yang bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, program tersebut dinilai sebagai bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak masyarakat atas gizi dan kesehatan.

Namun, MK menegaskan bahwa tujuan yang baik tidak serta-merta membenarkan penggunaan seluruh sumber anggaran.

Program MBG tetap harus didukung anggaran yang memadai. Akan tetapi, pembiayaannya harus ditempatkan pada pos yang sesuai dengan fungsi program tersebut.

Pemerintah dan DPR kini memiliki waktu untuk menata kembali struktur anggaran.

Pemisahan paling lambat harus dilakukan dalam APBN 2028, sementara penyesuaian lebih cepat pada APBN 2027 tetap terbuka.

Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan keberlanjutan MBG sekaligus menjaga agar anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi minimal 20 persen.

Dengan demikian, putusan MK tidak mengakhiri program MBG. Putusan tersebut justru mengubah arah tata kelola pembiayaannya.

Ke depan, pemerintah perlu memastikan program gizi untuk masyarakat tetap berjalan tanpa mengurangi ruang fiskal yang dibutuhkan sektor pendidikan.

Pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan mendasar seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Pemisahan pos anggaran MBG dan pendidikan pada akhirnya diharapkan dapat membuat kedua program berjalan secara lebih terukur. Program gizi tetap mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai kebutuhannya, sementara anggaran pendidikan dapat difokuskan pada fungsi utama penyelenggaraan pendidikan nasional.

Putusan MK ini menjadi penanda bahwa kebijakan anggaran tidak hanya harus mengejar besarnya alokasi, tetapi juga memastikan setiap rupiah ditempatkan sesuai tujuan dan mandat konstitusionalnya. (Sumber : bbc.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *