KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Seorang pemuda berinisial BM (30), warga salah satu desa di Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah BM nekat memposting foto asusila mantan pacarnya sendiri, IS (26), ke media sosial. Sabtu (26/7/2025)
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, tindakan pelaku dilakukan pada 5 Juli 2025 lalu, dan korban IS tidak terima dengan unggahan tak senonoh tersebut, sehingga langsung melaporkan perbuatan mantan kekasihnya itu ke Polres Bangka Selatan.
“Pelaku sakit hati karena diselingkuhi mantan pacarnya sendiri,” jelas Budi, Jumat (25/7/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, BM berhasil diamankan tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada 8 Juli 2025 di Jalan Raya Tukak Sadai.
“Saat diinterogasi, BM mengakui dia membuat editan foto asusila tersebut,” ujar Budi.
BM kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone merk VIVO Y20 warna biru laut, akun email dengan alamat bixxxx@gmail.com, akun media sosial Facebook dengan nama ISS dan IT, serta dua kartu SIM Axis beserta nomor WhatsApp yang digunakan pelaku.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, BM dijerat dengan pasal-pasal pidana yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Polisi menerapkan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Budi menjelaskan bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” atau “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun,” tutupnya.
(Sumber: Timelines.id, Editor: KBO Babel)