KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menggelar Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 yang jatuh pada 2 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Pasir Padi Lantai 2 Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (27/8/2025)
Seminar Nasional ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana”.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Sila H. Pulungan, dalam sambutannya menekankan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan gambaran kepada aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan terkait agar dapat mengoptimalkan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferret Prosecution Agreement (DPA) dalam penanganan perkara tindak pidana tertentu.
“Tidak semua perkara dapat diterapkan DPA. Namun, mekanisme ini menjadi terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia,” tegas Sila.
Ia menjelaskan, penerapan DPA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui mekanisme kesepakatan penundaan penuntutan, DPA diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi.
Menurutnya, DPA harus tetap mengedepankan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” jelasnya.
Sila menambahkan bahwa penerapan DPA telah lazim digunakan di negara-negara dengan sistem common law, terutama untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini dinilai relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber utama. Narasumber pertama, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Artha Theresia, S.H., M.H., menyampaikan paparan berjudul “Ironi Kejahatan Korporasi”. Dalam paparannya, Artha menekankan pentingnya penanganan tindak pidana korporasi secara serius karena dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.
Sementara itu, narasumber kedua, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum., membawakan materi berjudul “Pembuktian Pidana Asal Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Jeanne menjelaskan bahwa pembuktian tindak pidana asal sangat krusial dalam perkara TPPU, karena keberhasilan membongkar aliran dana hasil tindak pidana korupsi sangat bergantung pada ketelitian aparat dalam mengungkap konstruksi hukumnya.
Kedua narasumber tersebut dipandu oleh moderator Dr. Rio Armanda Agustian, S.H., M.H., CPM., CPA, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
Kegiatan seminar ini disambut antusias oleh peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Diskusi yang berlangsung interaktif diharapkan dapat menjadi landasan penting dalam memahami serta mengimplementasikan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui DPA dalam penanganan perkara pidana di Indonesia.
Dengan adanya seminar ini, Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembaruan hukum pidana nasional serta mendorong penerapan mekanisme yang lebih efektif dalam penegakan hukum. (Sumber: Kejati Babel, Editor: KBO Babel)











