KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Unit Reserse Kriminal Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda berusia 25 tahun, A***n, warga Dusun Bangun Jaya, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Korban yang masih berstatus mahasiswa ini ditemukan tewas bersimbah darah di Simpang Empat Lampu Merah Desa Puput, Kecamatan Parittiga, pada Kamis (28/8/2025) dini hari. Jumat (29/8/2025)
Kapolsek Jebus melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan korban dalam kondisi mengenaskan sekitar pukul 02.45 WIB.
“Kami menerima laporan dari seorang saksi bernama AY yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Saat itu korban sudah tergeletak dengan luka tusukan di tubuhnya,” ungkap pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula ketika tersangka, seorang remaja berinisial M.A.A.A.K. alias A***r alias K***g (18), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, sedang berkumpul bersama 12 orang temannya di sekitar Simpang Empat Lampu Merah Desa Puput. Mereka diketahui menenggak minuman keras jenis arak sejak sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam suasana mabuk, tersangka dan teman-temannya sempat terlibat perselisihan kecil. Walau sempat dilerai, keributan tersebut ternyata menarik perhatian korban yang duduk tidak jauh dari lokasi. Korban kemudian bertanya dengan nada penasaran, “Ada apa?”. Pertanyaan singkat itu rupanya memicu emosi tersangka.
Tanpa pikir panjang, tersangka menghampiri korban dan terlibat adu mulut. Merasa tersinggung karena korban dianggap menyahut perkataannya, tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu yang dibawanya. Dengan emosi yang tak terkendali, tersangka menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban sebanyak tiga kali, masing-masing mengenai ketiak kanan, leher sebelah kanan, dan leher bagian belakang korban.
Tusukan itu membuat korban langsung terkapar bersimbah darah. Melihat korban terjatuh, salah seorang teman tersangka bernama YN mengajak rekan-rekannya untuk segera melarikan diri meninggalkan lokasi. Sementara korban ditinggalkan begitu saja hingga akhirnya ditemukan saksi AY yang kemudian melaporkan ke Polsek Jebus.
Penangkapan Pelaku
Mendapat laporan, tim Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dari saksi-saksi, polisi berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Pada pukul 06.30 WIB, kurang dari lima jam pasca kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu serta sarung pisau dari kayu yang digunakan untuk menusuk korban,” jelas pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu serta satu buah sarung pisau berbahan kayu. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan brutal ini tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas kepolisian. (Sumber: Press Release Polres Bangka Barat, Editor: KBO Babel)