KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022-2023. Hingga saat ini, lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), satu pensiunan PNS, dan satu pengusaha swasta. Rabu (17/9/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengatakan bahwa tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait penggunaan anggaran di Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan secara komprehensif, termasuk memanggil sejumlah saksi yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.
“Kita lakukan pemeriksaan secara komprehensif. Terkait dengan penggunaan anggaran yang lain-lainnya,” kata Sabrul Iman dilansir dari Bangkapos.com, Rabu (17/9/2025).
Ia menegaskan bahwa sejauh ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya yakni inisial H selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023; RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin tahun 2022-2023; S yang menjabat bendahara pada periode yang sama; YP selaku penyedia dari CV Yoga Umbara; dan J selaku pengurus barang pengguna, bertugas sebagai pemeriksa dan peneliti barang pada Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan.
Sabrul Iman menegaskan bahwa masih ada kemungkinan pejabat lain akan menjadi tersangka baru, tergantung dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
“Sepanjang ada alat bukti akan kita telusuri,” tegasnya.
Terkait pengembalian sejumlah uang dalam pusaran kasus korupsi senilai Rp412.516.414, Sabrul Iman menyebutkan bahwa hal itu belum dilakukan karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus baru diterbitkan beberapa hari lalu. Sprindik sendiri merupakan dokumen administratif hukum yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memulai penyidikan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Ia berharap, penyidikan kasus ini bisa memberikan dampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Sabrul juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan bekerja secara profesional dan tidak terlibat praktik korupsi.
“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tegas (terhadap Tipikor),” ucapnya.
Lima Tersangka dan Peran Mereka
Kelima tersangka kini telah resmi dijebloskan ke penjara dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam waktu dekat, mereka akan segera disidangkan di pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan Tipikor ini mencapai Rp412.516.414. Kerugian ini diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
Dalang dalam kasus ini adalah tersangka inisial H, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP periode 2022-2023. H diduga memerintahkan RS selaku PPK rutin 2022-2023 untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta menandatangani surat perintah membayar. Dana yang cair tidak digunakan untuk kepentingan dinas, melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi tersangka H ini memerintahkan agar tersangka RS membuat laporan pertanggungjawaban fiktif alias palsu,” kata Sabrul Iman kepada Bangkapos, Senin (15/9/2025).
Tersangka S, selaku bendahara Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023, turut serta bersama RS dalam pencairan dana. S secara melawan hukum mentransfer uang negara langsung ke rekening pribadi RS. Ketika dana cair, tersangka S mendapatkan imbalan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, tersangka YP selaku penyedia dari CV Yoga Umbara berperan menyediakan dokumen-dokumen untuk laporan pertanggungjawaban fiktif. Dokumen tersebut antara lain kuitansi bengkel yang keberadaannya fiktif, jasa alat tulis kantor (ATK), makan-minum, hingga pembangunan konstruksi. YP juga mendapat imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai proyek dan dijanjikan proyek-proyek lain di Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan.
Tersangka J, pengurus barang pengguna, terjerat lantaran menandatangani berita acara penerimaan barang yang diketahui sebelumnya adalah belanja fiktif. J juga menerima imbalan dari RS sekitar Rp20.000.000 secara bertahap. Perbuatan J telah menyalahi ketentuan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemeriksa dan peneliti barang pada Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan.
“Selain itu turut dijanjikan oleh tersangka RS akan mendapatkan proyek-proyek lainnya di Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan,” urai Sabrul Iman.
Kronologi Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula ketika tersangka H memerintahkan RS untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan program penunjang urusan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan senilai Rp412.516.414. RS kemudian memproses pencairan anggaran dengan bantuan tersangka S sebagai bendahara. Dana yang telah dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara dokumen yang dibuat untuk mendukung pencairan bersifat palsu.
Tersangka YP turut menyediakan dokumen fiktif seperti kuitansi bengkel dan ATK. Sementara J menandatangani berita acara penerimaan barang meskipun belanja tersebut tidak pernah dilakukan. Semua perbuatan ini dilakukan berdasarkan permufakatan antara tersangka H, RS, S, YP, dan J.
Akibat perbuatan kelima tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang hingga kini telah teridentifikasi sebesar Rp412.516.414. Nilai kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Sabrul Iman menegaskan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tidak akan menoleransi praktik korupsi dan tetap melakukan upaya pencegahan sejak lini paling bawah agar ASN dan pihak terkait bekerja profesional. (Sumber: Bangkapos.com, Editor: KBO Babel)