
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus memperluas penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Niaga Timah Jilid II yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kali ini, giliran kalangan kolektor timah yang disebut-sebut turut menikmati aliran dana dari praktik ilegal tersebut mulai diselidiki secara mendalam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Rabu (8/10/2025)
Jika pada penyidikan Jilid I para kolektor hanya berstatus sebagai saksi, maka di Jilid II ini posisi mereka tampaknya akan berubah. Indikasi kuat mengarah bahwa sejumlah kolektor bisa segera menyandang status tersangka. Hal itu ditandai dengan penyegelan sejumlah aset besar yang diduga milik para kolektor timah di Bangka Belitung dan Jakarta oleh tim penyidik Kejagung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, sedikitnya terdapat 38 nama kolektor yang telah masuk dalam daftar pemeriksaan intensif. Aset-aset mereka, mulai dari rumah mewah, gudang, hingga kendaraan bernilai tinggi, kini tengah diawasi dan sebagian telah disita oleh penyidik.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi usai kegiatan penyerahan aset hasil korupsi tata niaga timah yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025), membenarkan adanya pendalaman terhadap peran para kolektor tersebut.
“Sedang didalami mereka-mereka (kolektor) itu. Sabar ya, tunggu saja nanti hasilnya,” kata Febrie Adriansyah kepada wartawan.
Menurut Febrie, pendalaman yang dilakukan tim penyidik berhubungan langsung dengan hasil penyidikan dan penuntutan pada perkara Tipikor Tata Niaga Timah Jilid I yang sebelumnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam perkara sebelumnya, sejumlah smelter timah ilegal dan pejabat PT Timah Tbk telah divonis bersalah.
“Yang perkara lalu (Tipikor Tata Niaga Timah Jilid I) sudah dinyatakan inkrah. Kita sekarang mendalami dari hasil yang lalu, tunggu saja hasilnya,” ujar Febrie menegaskan.
Ia menambahkan, kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah menjadi fokus utama Kejagung untuk dipulihkan. Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri seluruh aliran dana hasil korupsi, termasuk aset-aset yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.
“Kerugian negara yang besar itu menjadi fokus kami untuk dipulihkan. Maka dari itu, di mana pun keberadaan hasil korupsi seperti aset-asetnya harus kita rampas untuk negara,” tegas Febrie.
Sejumlah aset yang kini dalam penyelidikan di antaranya rumah dan gudang milik kolektor besar timah yang dikenal dengan nama Agat dan Ahon. Kedua nama ini mencuat setelah penyidik melakukan penyegelan terhadap sejumlah properti yang terhubung dengan aktivitas perdagangan timah ilegal.
Selain mereka, beberapa nama lain seperti Tomi, anak dari pengusaha ternama Aan Teler, juga disebut masuk dalam radar penyidik. Tomi diduga memiliki peran sebagai penghubung antara pengusaha smelter dan jaringan kolektor yang membeli timah dari hasil tambang ilegal.
Kasus ini juga menyorot nama Tetian Wahyudi, sosok yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena disebut meraup uang hampir Rp1 triliun dari transaksi dengan PT Timah Tbk. Tetian diketahui menjabat sebagai Direktur Utama CV Salsabila Utama, sebuah perusahaan yang belakangan terungkap sebagai boneka bentukan sejumlah pejabat di internal PT Timah.
Menanggapi hal itu, Febrie menyatakan bahwa Kejagung tidak akan berhenti pada para terdakwa atau terpidana yang sudah divonis di tahap pertama. Pihaknya meyakini masih banyak pihak lain yang terlibat dalam rantai korupsi tata niaga timah tersebut.
“Jadi kasus yang lalu itu tak bisa terhenti hanya sebatas pada para terdakwa atau terpidana yang sudah inkrah kemarin. Ada mata rantai di situ, dugaan kuat banyak keterlibatan pihak lainnya. Sehingga kita dalami itu ya,” ujar Febrie.
Diketahui, dalam perkara Tipikor Tata Niaga Timah Jilid I, Kejagung telah menyeret sejumlah pejabat tinggi PT Timah, pemilik smelter, serta pihak swasta yang berperan dalam pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung. Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan penambangan dan penjualan timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara fantastis.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi Jilid II setelah penyidik menemukan fakta baru terkait keterlibatan jaringan kolektor dan pihak-pihak yang menampung, mengelola, serta memperjualbelikan timah hasil penambangan ilegal.
Sumber internal Kejagung menyebut, Jilid II ini merupakan lanjutan dari hasil penyelidikan sebelumnya, yang fokus pada aliran dana hasil kejahatan. Penyidik kini tengah memetakan hubungan antara kolektor, pemilik smelter, serta pejabat yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Semua akan terungkap, tinggal waktu saja. Kita pastikan siapa pun yang terlibat, akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Febrie Adriansyah.
Dengan pendalaman yang terus dilakukan, publik menanti langkah tegas Kejagung untuk menyeret para kolektor besar ke meja hijau. Jika terbukti, maka Jilid II kasus Tata Niaga Timah ini bisa menjadi babak paling menentukan dalam upaya negara menuntaskan mega korupsi yang menimbulkan kerugian hingga Rp300 triliun tersebut. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)








