KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam melindungi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berpotensi merusak lingkungan. Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan bahwa wilayah DAS tidak boleh dijadikan lahan perkebunan dalam bentuk apa pun, terutama sawit, karena bertentangan dengan regulasi tata ruang yang sudah ditetapkan. Rabu (8/10/2025)
Pernyataan itu disampaikan Riza Herdavid dalam agenda penertiban tata ruang di Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki aturan yang jelas mengenai batasan pemanfaatan lahan, termasuk kawasan yang harus dijaga demi kelestarian ekosistem sungai dan keberlanjutan pertanian masyarakat.
“Kalau ada perusahaan yang nakal, cukup bukti, silakan dilaporkan. Kita juga punya Satgas PKH yang bisa menindak. Secara pemerintah daerah, regulasinya sudah kami siapkan. RTRW sudah ada, wilayah DAS sudah diatur, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh ditanami sawit. Kalau ada oknum yang melanggar, lapor saja, jalurnya ada — ada APH dan PKH,” ujar Riza Herdavid, Senin (6/10/2025)
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba merusak aturan tata ruang maupun regulasi perlindungan lingkungan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk menjaga keseimbangan alam dan menjamin kelangsungan hidup petani.
“Karena kami tidak mengakomodir perusahaan-perusahaan yang merusak dari segala regulasi yang ada. Tugas kami menyiapkan regulasi agar masyarakat dan petani kami nyaman, aman, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Riza menilai, koordinasi lintas sektor perlu terus diperkuat agar penegakan aturan di lapangan berjalan efektif. Ia menyebut aparat penegak hukum (APH) memiliki peran penting dalam memastikan sanksi diterapkan bagi pihak yang melanggar. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap izin usaha di wilayah-wilayah yang termasuk dalam kawasan lindung.
“Koordinasi dengan APH tetap kita jalankan. Kalau ada laporan pelanggaran, kita tindaklanjuti bersama aparat penegak hukum supaya jalur hukumnya jelas,” tegasnya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, turut menyoroti persoalan serupa. Ia menyebut, dalam pembahasan antara DPRD Babel dan pemerintah daerah, salah satu fokus utama adalah pengaturan terhadap lahan sawit berskala kecil yang masih dikelola oleh masyarakat.
“Jadi kita sepakat yang lima hektare itu akan dibantu, tapi di luar lima hektare itu sudah di luar kewenangan kita,” ujar Didit.
Menurut Didit, aturan pemerintah pusat menjadi acuan utama bagi daerah dalam menetapkan kebijakan tata ruang dan perkebunan. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Pemerintah daerah tidak bisa bertindak sendiri karena kebijakan soal lahan juga berkaitan dengan regulasi nasional. Maka dari itu, koordinasi pusat dan daerah harus sejalan,” kata Didit menambahkan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan sawit di kawasan DAS Bangka Selatan masih ditemukan. Sejumlah masyarakat melaporkan adanya aktivitas penanaman dan perluasan kebun sawit yang berada dekat dengan aliran sungai, termasuk di wilayah yang menjadi sumber irigasi bagi sawah produktif.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap kelestarian ekosistem sungai serta keberlanjutan lahan pertanian masyarakat. Selain menyebabkan kerusakan vegetasi penyangga sungai, aktivitas sawit di kawasan DAS berisiko mempercepat sedimentasi, menurunkan kualitas air, serta mengancam kehidupan biota sungai.
“Kalau DAS rusak, dampaknya bukan hanya ke sungai, tapi juga ke sawah dan pemukiman warga. Air jadi berkurang, dan banjir bisa sering terjadi. Ini yang harus dicegah sejak dini,” kata Riza.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas melarang kegiatan penanaman sawit atau tanaman lain di kawasan DAS dan sempadan sungai. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindakan pencegahan dan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa daerah aliran sungai harus dijaga fungsi ekologisnya sebagai pengendali tata air dan pelindung kawasan sekitar. Aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan erosi, sedimentasi, dan pencemaran air dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dengan mengacu pada ketentuan itu, Pemkab Bangka Selatan memastikan akan memperketat pengawasan di wilayah rawan, terutama di daerah hulu sungai yang menjadi sumber air utama bagi ribuan hektare sawah. Pemerintah juga berencana menurunkan tim lintas instansi untuk melakukan verifikasi lapangan dan menindak perusahaan yang kedapatan beroperasi tanpa izin.
“Langkah penertiban sudah kami mulai, dan akan terus kami awasi. Tidak boleh ada lagi aktivitas perkebunan sawit di kawasan DAS. Kita harus jaga ekosistem sungai agar tetap lestari,” tegas Riza Herdavid.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Riza menegaskan, pembangunan daerah harus berjalan selaras dengan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin pembangunan berjalan, tapi jangan sampai alam kita rusak. Kalau DAS rusak, masyarakat juga yang rugi,” pungkasnya. (Sumber : Hai Sawit Indonesia, Editor : KBO Babel)










