KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Aktor Ammar Zoni kembali harus berhadapan dengan hukum setelah untuk keempat kalinya terseret kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kali ini, mantan pesinetron tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau yang dikenal sebagai Rutan Salemba. Jum’at (10/10/2025)
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Agung Irawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).
“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Agung saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, keenam tersangka dalam kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
“Setelah sidang pertama, akan dijelaskan secara perinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan,” kata Agung menambahkan.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan rutan mencurigai aktivitas sejumlah tahanan yang dianggap tidak wajar. Kecurigaan tersebut muncul dari gerak-gerik para tahanan yang kerap melakukan komunikasi mencurigakan dan pergerakan tidak lazim di sekitar blok hunian.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di beberapa kamar tahanan dan menemukan paket sabu, ganja sintetis, serta tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) yang disembunyikan di bagian atas ruangan. Selain barang bukti, ditemukan pula sejumlah alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi dari dalam rutan.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, mengatakan bahwa Ammar Zoni berperan penting dalam jaringan tersebut, meskipun tidak terlibat langsung dalam transaksi narkoba.
“Dari keterangan tersangka lain, Ammar ini berperan sebagai gudang. Barangnya disembunyikan di bagian atas ruangan, di sela-sela atap,” ujar Mulyadi.
Setelah penggeledahan dilakukan, Ammar bersama lima tahanan lainnya — berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR — diamankan dan diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Peran Ammar Sebagai Penampung Narkoba
Dalam hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan bahwa Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika jenis sabu dan sinte dari seseorang di luar rutan. Ia menyimpan barang-barang tersebut di area tersembunyi sebelum didistribusikan kembali ke tahanan lain melalui perantara.
“Ammar Zoni ini berperan sebagai gudang narkotika. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan sebelum diedarkan di dalam rutan,” kata Mulyadi.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk berkomunikasi dengan pihak luar. Salah satu kurir bernama Asep berperan menyerahkan narkoba dari luar ke dalam rutan. Asep telah ditangkap bersama lima tersangka lainnya, namun satu orang bernama Andre yang berperan sebagai penghubung utama masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Komunikasi antara luar dan dalam rutan cukup rapi. Mereka menggunakan aplikasi yang sulit dilacak, tapi kami berhasil memutus alurnya,” tambah Mulyadi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu, ganja sintetis, dan sinte dalam pecahan kecil. Meski jumlahnya tidak besar, barang bukti tersebut cukup untuk menguatkan dugaan adanya peredaran narkotika dalam rutan.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menegaskan bahwa semua tersangka kini telah ditahan untuk proses persidangan.
“Untuk perannya lebih detail nanti akan dijabarkan dalam surat dakwaan saat sidang,” ujarnya.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Bukan Kali Pertama
Kasus ini bukan kali pertama bagi Ammar Zoni. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2017, 2023, dan 2024. Dalam kasus tahun 2017, Ammar diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat karena memiliki ganja. Ia sempat menjalani rehabilitasi selama satu tahun.
Pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap bersama rekannya di kawasan Sentul karena kedapatan memiliki sabu. Ia kemudian bebas pada akhir tahun setelah menjalani hukuman. Namun, pada tahun berikutnya, 2024, ia kembali ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus penyalahgunaan tembakau sintetis.
Kini, kasus keempat ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum Ammar Zoni terkait narkoba, bahkan kali ini dari balik jeruji.
“Ini menjadi bukti bahwa meskipun berada di dalam rutan, jaringan narkoba tetap bisa bergerak jika pengawasan tidak diperketat,” ujar salah satu sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Akan Segera Disidang
Agung Irawan memastikan berkas perkara Ammar Zoni dan kelima tersangka lainnya telah lengkap dan siap dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, persidangan akan segera digelar. Kami berharap prosesnya berjalan cepat agar publik bisa mengetahui peran masing-masing,” tegas Agung.
Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman berat. Ia akan menghadapi dakwaan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan — kasus yang dinilai serius karena melibatkan narapidana sebagai pelaku aktif.
Dengan statusnya sebagai tahanan dan residivis narkoba, Ammar kini menanti babak baru dalam perjalanan hukumnya yang berliku. Sidang perdananya dijadwalkan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











