KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menepis isu adanya dana Rp2,10 triliun yang disebut mengendap di kas daerah dan tersimpan di bank. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi keuangan daerah saat ini. Rabu (22/10/2025)
Menurut Haris, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 hanya sebesar Rp2,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen sudah terealisasi hingga pertengahan Oktober 2025. Artinya, tidak ada dana sebesar Rp2,10 triliun yang tersimpan di bank tanpa pemanfaatan.
“APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 cuma sebesar Rp2,3 triliun, di antaranya sudah terealisasi 60 persen, dan selisih pendapatan dengan belanja sebesar 11,45 persen dari total belanja daerah atau sekitar Rp200 miliar,” jelas Haris saat ditemui di Pangkalpinang, Rabu (22/10/2025).
Klarifikasi ini disampaikan Haris sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya memaparkan daftar 15 pemerintah daerah (pemda) dengan dana mengendap di bank, dalam rapat bersama kepala daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dalam data yang dipaparkan Menteri Keuangan, disebutkan bahwa Pemprov Babel berada di peringkat ke-13 dari 15 pemda dengan dana mengendap sebesar Rp2,10 triliun. Namun, menurut Haris, angka tersebut tidak masuk akal mengingat total APBD Babel sendiri hanya sedikit di atas nominal itu.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Haris menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bangka Belitung untuk meminta klarifikasi terkait data yang disampaikan Kementerian Keuangan.
“Kita juga belum mendapatkan penjelasan secara rinci baik dari BI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun dari DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai uang Rp2,10 triliun tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Haris memastikan bahwa Pemprov Babel sangat terbuka dalam pengelolaan keuangan daerah. Semua proses penganggaran disampaikan secara terbuka di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Semua disampaikan secara terbuka dalam rapat paripurna di DPRD sehingga tidak ada yang ditutupi, dan setiap tahunnya secara berkala APBD diaudit oleh internal dan BPK RI,” tegas Haris.
Haris kemudian menjelaskan secara teknis bahwa anggaran daerah dalam APBD terdiri dari tiga bagian besar: anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah merupakan semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, sedangkan belanja daerah adalah kewajiban yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Adapun pembiayaan daerah mencakup penerimaan atau pengeluaran yang perlu dibayar atau diterima kembali dalam tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Per 17 Oktober 2025, pendapatan daerah Babel sudah terealisasi sebesar 70,54 persen, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 62,49 persen dan dana transfer dari pemerintah pusat terealisasi sebesar 76,29 persen.
“Dana transfer baik DAU (Dana Alokasi Umum), DBH (Dana Bagi Hasil), maupun DAK (Dana Alokasi Khusus) terealisasi sesuai rencana. Pelambatan realisasi ada di PAD karena ekonomi kita belum sepenuhnya pulih. Namun, Bakuda terus berusaha meningkatkan layanan pajak daerah melalui Samsat, gerai Samsat, termasuk Samsat Drive Thru agar masyarakat bisa terlayani dengan baik,” ungkap Haris.
Sementara itu, belanja daerah hingga pertengahan Oktober 2025 sudah terealisasi sebesar 59,09 persen dari total belanja daerah. Kondisi cash flow keuangan daerah disebut masih aman karena selisih antara belanja dan pendapatan berada di angka positif 11,45 persen, yang berarti seluruh belanja daerah masih dapat dibiayai dengan pendapatan yang diterima.
“Secara cash flow keuangan daerah, provinsi masih aman karena selisih belanja dan pendapatan berada di angka positif. Artinya, sampai dengan hari ini belanja daerah dapat dibiayai dengan pendapatan daerah,” kata Haris menegaskan.
Menanggapi isu penurunan Dana Transfer Umum (DTU) tahun 2026 serta pelambatan PAD, Haris mengungkapkan bahwa Pemprov Babel sudah menyiapkan langkah antisipatif agar tidak menimbulkan defisit maupun utang di tahun anggaran berikutnya.
Langkah tersebut antara lain dengan melakukan penghematan pada belanja nonprioritas, seperti kegiatan seremonial, serta efisiensi pada belanja jasa kantor meliputi listrik, air, telepon, internet, alat tulis, hingga pengaturan penggunaan listrik kantor agar tidak boros.
“Kita melakukan penghematan terhadap belanja-belanja yang tidak prioritas, seperti kegiatan seremonial, serta belanja jasa kantor seperti listrik, air, telepon, internet, dan alat-alat kerja. Bahkan lampu di ruangan kerja akan dimatikan seluruhnya setelah jam kerja agar tidak ada pemborosan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa utang Pemprov Babel kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang berasal dari tahun anggaran 2022 telah lunas sepenuhnya.
“Untuk pembiayaan daerah, pembayaran pokok utang Pemprov Bangka Belitung tahun 2022 pada PT SMI sudah lunas. Sedangkan untuk penyertaan modal ke PT Jamkrida, kita masih menunggu persetujuan DPRD,” ujarnya.
Dengan penjelasan ini, Haris berharap masyarakat tidak lagi termakan isu terkait dana mengendap tersebut. Ia menegaskan kembali bahwa keuangan daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Pemprov Bangka Belitung mengelola keuangan daerah secara transparan. Semua data keuangan terbuka dan bisa diakses, serta diaudit secara berkala oleh lembaga resmi negara,” tutup Haris. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)













