KBOBABEL.COM (MENTOK) – Persidangan perkara dugaan penyelundupan pasir timah yang menjerat terdakwa Ahyen kembali digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bangka Barat, Selasa (7/7/2026). Meski telah memasuki persidangan ketiga, proses hukum belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara karena agenda sidang masih berkutat pada penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kondisi tersebut membuat perhatian publik semakin besar terhadap perkara yang dinilai memiliki potensi mengungkap dugaan jaringan penyelundupan timah dari Bangka Belitung ke luar negeri. Hingga saat ini, persidangan belum memasuki tahap pembuktian, sehingga fakta-fakta materiil yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum diuji di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Setiawan, S.H., M.H. dengan agenda pembacaan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ahyen.
Dalam persidangan, kuasa hukum yang dipimpin Advokat Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya masih mempersoalkan sejumlah aspek formil dalam surat dakwaan yang diajukan jaksa.
Menurutnya, keberatan tersebut harus diputuskan terlebih dahulu sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan saksi maupun alat bukti.
“Kami masih pada tahap eksepsi. Keberatan kami disampaikan secara tertulis dan akan dibacakan. Setelah itu, baru kita melihat bagaimana hasil pembuktiannya nanti,” ujar Yusuf usai persidangan.
Setelah mendengarkan penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan tersebut.
Dengan demikian, untuk ketiga kalinya sidang belum memasuki pembahasan substansi perkara maupun pemeriksaan alat bukti.
Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses hukum akan mampu mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah yang disebut-sebut melibatkan lebih dari satu pihak.
Perhatian publik tidak hanya tertuju kepada Ahyen sebagai terdakwa, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan penyelundupan komoditas timah melalui jalur laut.
Berdasarkan informasi yang berkembang selama proses penyidikan, penyidik dikabarkan telah mengumpulkan sejumlah petunjuk yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi pasir timah.
Informasi tersebut, yang masih merupakan bagian dari materi penyidikan dan belum diuji di persidangan, menyebutkan bahwa pada awal pemeriksaan Ahyen sempat membantah keterlibatannya dalam dugaan penyelundupan.
Ia disebut menyatakan bahwa perahu maupun kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan hanya disewakan kepada pihak lain sehingga dirinya tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan.
Namun, menurut sumber yang mengetahui proses penyidikan, keterangan tersebut berubah setelah penyidik memperlihatkan isi telepon genggam milik seseorang bernama Mukti alias Amuk.
“Awalnya Ahyen tidak mengakui keterlibatan. Ia sempat menyebut perahu dan mobil hanya disewa orang lain. Tapi setelah ditunjukkan isi handphone Mukti, situasinya berubah,” ujar sumber tersebut.
Masih berdasarkan informasi penyidikan, Ahyen kemudian disebut mengakui adanya keterkaitan dengan pasir timah yang diangkut.
Selain itu, penyidik dikabarkan menemukan bukti transaksi pembayaran senilai Rp130 juta yang diduga merupakan pelunasan dari Mukti kepada Ahyen.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berstatus sebagai materi penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum karena belum diperiksa serta diuji melalui proses persidangan.
Selain dugaan transaksi keuangan, penyidik juga disebut memperoleh informasi mengenai sarana yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan.
Terdapat dugaan penggunaan dua unit truk serta dua unit perahu yang digunakan untuk mengangkut pasir timah.
Salah satu perahu disebut menggunakan mesin Johnson berkecepatan tinggi yang lazim digunakan untuk mobilitas cepat di wilayah perairan.
Informasi lain yang turut mencuat dalam proses penyidikan adalah munculnya nama Alek yang disebut memiliki hubungan dengan Mukti alias Amuk.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Alek dikabarkan berdomisili di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam penyidikan, nama tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan rantai distribusi pasir timah menuju luar negeri.
Namun demikian, dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan di persidangan dan masih memerlukan pembuktian melalui alat bukti serta keterangan para saksi di depan majelis hakim.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara Ahyen sendiri dinilai memiliki arti penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyelundupan timah di Bangka Belitung.
Selama beberapa tahun terakhir, isu penyelundupan timah melalui jalur laut menjadi perhatian berbagai aparat penegak hukum karena diduga melibatkan jaringan yang terorganisasi.
Publik berharap proses persidangan nantinya tidak hanya berhenti pada pembuktian terhadap terdakwa, tetapi juga mampu mengungkap secara utuh apabila terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung. Seluruh dugaan yang berkembang di luar persidangan baru dapat dinilai sebagai fakta hukum apabila telah dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, serta pertimbangan majelis hakim.
Sidang lanjutan pada 14 Juli 2026 diperkirakan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Apabila eksepsi ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa alat bukti yang dimiliki jaksa.
Tahap tersebut akan menjadi momentum bagi publik untuk mengetahui secara lebih jelas konstruksi perkara yang disusun penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, sekaligus menguji seluruh fakta yang selama ini berkembang dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Ahyen masih berjalan di Pengadilan Negeri Bangka Barat, sementara masyarakat menantikan apakah persidangan tersebut akan mampu mengungkap dugaan penyelundupan timah secara menyeluruh atau hanya berhenti pada pembuktian terhadap terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan. (Sumber : okeyboz.com, Editor : KBO Babel)
















