Agat Cs Masih Belum Tersentuh Hukum, Publik Pertanyakan Kelanjutan Penyidikan Kolektor Timah

Jejak Para Kolektor Timah Dalam Kasus Rp300 Triliun: Mengapa Status Hukumnya Tak Kunjung Terungkap?

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah kolektor timah di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat mengemuka secara lokal hingga nasional, isu hukum para kolektor seperti Agat, Tomi, Athaw, hingga Rizal Mutakin tiba-tiba meredup. Padahal sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyegelan berbagai aset yang diduga terkait hasil bisnis timah ilegal. Kini, publik mempertanyakan bagaimana kelanjutan status hukum mereka. Senin (1/12/2025)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, pernah menegaskan bahwa penyidikan terhadap para kolektor timah tetap berjalan. Ia menyebutkan, upaya hukum itu merupakan bagian dari kelanjutan penanganan perkara mega korupsi tata niaga timah Jilid I yang putusannya telah inkrah.

banner 336x280

“Kalau yang tahap pertama kemarin sudah inkrah. Kini kita mulai lagi yang baru terkait dengan tingkatan penampungnya atau kolektor,” ujar Anang dalam keterangan sebelumnya.

Pernyataan itu sempat memicu perhatian besar, terutama karena penyidik Kejagung sudah turun langsung ke lapangan melakukan penyegelan terhadap aset-aset yang diduga digunakan dalam rangkaian bisnis timah ilegal. Rumah mewah milik Agat, salah satu kolektor sekaligus cukong timah dari Parit Tiga, Bangka Barat, menjadi lokasi yang paling disorot. Tidak hanya rumah, gudang yang selama ini digunakan sebagai tempat pengumpulan pasir timah juga ikut disegel.

Tidak hanya Agat, beberapa nama besar lainnya turut disebut dalam proses pengusutan, seperti Tomi, putra salah satu pengusaha terkenal di Pangkalpinang. Ada pula nama Athaw hingga Rizal Mutakin yang juga dikabarkan masuk dalam radar penyidikan. Namun, meski sempat menjadi pembicaraan hangat, perkembangan penanganan kasus mereka mendadak senyap.

Publik menduga ada dua kemungkinan. Pertama, para kolektor tersebut memiliki “kekuatan” tertentu yang membuat penanganan hukum berjalan lambat. Kedua, proses hukum sebenarnya masih berjalan di internal Kejaksaan Agung, hanya saja belum diumumkan karena masih dalam tahap pendalaman alat bukti. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan posisi hukum para kolektor itu, apakah sudah berstatus tersangka, masih saksi, atau justru sudah masuk tahap lebih lanjut.

Kasus para kolektor ini merupakan rangkaian lanjutan setelah perkara korupsi tata niaga timah Jilid I selesai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan inkrah tersebut, para pemilik smelter dinyatakan bersalah dan divonis penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti. Para terpidana di tingkat korporasi termasuk PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Internusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). Aset perusahaan-perusahaan itu kini telah disita negara dan diambil alih pengelolaannya.

Sementara itu, pejabat terkait di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga tidak luput dari jerat hukum. Mantan petinggi PT Timah dan mantan Kepala Dinas ESDM Babel telah divonis bersalah dalam perkara megakorupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun tersebut. Namun pada level “penampung” atau kolektor, penanganan kasus dinilai belum memberikan kejelasan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan para kolektor dan pengelola perusahaan boneka berpotensi memiliki peran signifikan dalam rantai korupsi tata niaga timah tersebut. Dalam proses penyidikan sebelumnya, belasan hingga puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi. Sebagian besar dari mereka diduga menjadi penghubung antara penambang ilegal, penyedia modal, dan smelter. Bahkan beberapa kolektor disebut memiliki jaringan hingga ke birokrasi, meski hal ini belum pernah dinyatakan secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Kenyataan bahwa beberapa pemilik CV—yang selama ini disebut sebagai perusahaan penampung pasir timah—belum tersentuh, bahkan ada yang kabur ke luar daerah, juga menjadi pertanyaan publik. Padahal, pada perkara Jilid I, peran mereka disebut cukup krusial dalam aliran pasir timah ilegal yang dipasok ke smelter.

Kini, ketika isu para kolektor kembali tenggelam, masyarakat mempertanyakan komitmen Kejagung dalam menuntaskan seluruh rangkaian perkara. Apalagi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun rupiah, sehingga publik berharap tidak ada pihak yang “selamat” atau luput dari jerat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Kejagung RI mengenai perkembangan penyidikan terhadap Agat Cs maupun kolektor timah lainnya. Publik pun masih menunggu kejelasan: apakah mereka masih berstatus saksi, sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau tengah menunggu pengumuman resmi dari penyidik.

Yang jelas, kasus megakorupsi timah ini masih jauh dari kata selesai. Setelah smelter dan pejabat publik dijerat, kini giliran kolektor yang dinantikan transparansi penanganannya. Publik berharap Kejagung tetap konsisten dan tidak berhenti di tengah jalan. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *