KBOBABEL.COM (Jakarta) — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menolak keberatan yang diajukan Paramount Land terkait penyitaan satu unit ruko yang dinilai berkaitan dengan terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Thamron alias Aon. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (27/11/2025), majelis hakim menyatakan upaya hukum keberatan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang diatur peraturan perundang-undangan. Senin (1/12/2025)
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa keberatan Paramount Land secara hukum dianggap kadaluarsa.
“Keberatan tidak dapat diterima karena diajukan sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Andi. Dengan demikian, penyitaan ruko tersebut oleh Kejaksaan Agung tetap sah dan berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pidana.
Ruko Dibeli Atas Nama Istri Terpidana, Namun Dianggap Aset Terkait TPPU
Objek sengketa berupa satu unit ruko Maggiore Business Loft senilai Rp30,23 miliar yang diketahui dibeli menggunakan nama istri Thamron, yakni Kian Nie. Namun, dalam konstruksi perkara tipikor dan TPPU yang menjerat Thamron, ruko tersebut diyakini sebagai aset hasil tindak pidana dan dibeli menggunakan aliran dana yang terkait dengan kejahatan.
Penyitaan ini sendiri merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan tersebut, Thamron alias Aon dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam skandal tata niaga timah tahun 2015–2022. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,538 triliun lebih.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa seluruh aset yang disita, termasuk ruko yang menjadi objek keberatan Paramount Land, diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Dengan ditolaknya keberatan Paramount Land, maka posisi hukum penyitaan tersebut tetap sah dan tidak terganggu.
Gugatan Telat, Upaya Hukum Tak Bisa Dilanjutkan
Paramount Land sebelumnya mengajukan keberatan dengan alasan bahwa ruko tersebut dibeli secara sah melalui pihak ketiga dan tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Thamron. Namun PN Jakpus menilai bahwa keberatan tersebut tidak diajukan dalam jangka waktu yang seharusnya, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.
Menurut Andi Saputra, keberatan semestinya diajukan segera setelah penyitaan dilakukan atau setidaknya dalam tenggat waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterlambatan ini membuat keberatan tidak dapat diterima secara administratif maupun substantif.
Kasus Turunan Tipikor Timah Terus Bergulir
Meski perkara utama Thamron alias Aon telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah diputus MA, berbagai kasus turunan terkait tindak pidana tersebut terus bergulir di sejumlah pengadilan. Salah satunya adalah gugatan perdata yang diajukan Aon dan Hasan Tjie terhadap PT Timah atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan tersebut saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Tidak hanya menggugat PT Timah, para penggugat juga menyeret sejumlah mantan petinggi PT Timah yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama, seperti:
-
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Dirut PT Timah)
-
Alwin Albar (eks Direktur Operasional)
-
Emil Ermindra (eks Direktur Keuangan)
-
Bambang Gatot Ariyono (eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM)
Gugatan tersebut menyoroti kerja sama pengolahan timah antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta yang diduga tidak memenuhi syarat kompetensi. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang juga dikaitkan dengan Thamron.
Kasus Korupsi Timah Bernilai Ratusan Triliun Belum Berakhir
Kasus Tipikor Tata Niaga Timah 2015–2022 merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Meski sejumlah pelaku utama telah dijatuhi hukuman berat termasuk Aon, Hasan Tjie, Hendry Lie, serta para mantan pejabat PT Timah, rangkaian proses hukum terhadap aset dan pihak terkait masih terus berlangsung.
Putusan PN Jakpus pada Kamis kemarin kembali menegaskan posisi aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Dengan ditolaknya keberatan Paramount Land, maka ruko senilai puluhan miliar rupiah tersebut resmi tetap disita negara dalam upaya pemenuhan uang pengganti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Paramount Land belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan tersebut. Sementara itu, proses hukum terkait aset-aset lain dalam perkara tipikor timah diperkirakan masih panjang dan akan terus mendapat sorotan publik. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











