Kasasi Ditolak MA, Hendry Lie Tetap Dipenjara 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp1,5 Triliun

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Gagal di MA, Vonis Berat dan Uang Pengganti Tetap

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Putusan ini memastikan bahwa vonis 14 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,5 triliun tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Senin (1/12/2025)

Informasi tersebut diketahui dari amar putusan perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025, sebagaimana tercantum dalam sistem Info Perkara MA RI. Putusan kasasi diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi, bersama anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa (25/11/2025).

banner 336x280

Menolak permohonan kasasi terdakwa,” demikian bunyi putusan singkat yang tertera dalam register MA. Saat ini, berkas putusan sedang dalam tahap minutasi dan segera dikirimkan ke pengadilan pengaju untuk proses eksekusi.

Vonis Banding Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta otomatis tetap berlaku. Pada tingkat banding, majelis hakim telah menjatuhkan pidana:

  • 14 tahun penjara
  • Denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,05 triliun dibulatkan hingga Rp1,5 triliun), subsider 8 tahun penjara

Angka uang pengganti tersebut merupakan bagian dari nilai aliran dana yang diterima Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa dalam transaksi pembelian bijih timah ilegal.

Dengan demikian, status Hendry Lie kini sama dengan beberapa terdakwa besar lainnya seperti Thamron alias Aon dan sejumlah pejabat serta pengusaha yang telah lebih dulu mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus serupa.

Modus: Pengangkutan SHP, Sewa Smelter, dan Pembelian Bijih Timah Ilegal

Dalam dakwaan yang dibacakan di tingkat pertama, Hendry Lie disebut menerima aliran dana sekitar Rp1,06 triliun, yang seluruhnya terkait pembelian bijih timah ilegal melalui:

  • Borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP)
  • Kerja sama sewa smelter
  • Pembayaran Harga Pokok Produksi (HPP) PT Timah

Dari rangkaian transaksi tersebut, tim penyidik dan jaksa menyimpulkan bahwa PT Tinindo Internusa serta perusahaan-perusahaan afiliasinya terlibat aktif dalam pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Jaksa juga menilai bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan memanfaatkan celah kerja sama sewa alat processing yang dibuat berdasarkan surat penawaran perusahaan. Surat-surat tersebut, menurut jaksa, dibuat dalam format seragam oleh PT Timah yang kemudian ditandatangani oleh General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina, serta bagian marketing, Fandy Lingga.

Keduanya merupakan kaki tangan Hendry yang dikatakan bergerak atas perintah langsung pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa tersebut.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Dalam perkara besar ini, Hendry Lie juga disebut turut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun, angka fantastis yang berasal dari rusaknya ekosistem tata niaga timah nasional dan potensi kehilangan pendapatan negara secara masif selama bertahun-tahun.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan dampak aktivitas penambangan ilegal, penguapan produksi resmi PT Timah, serta hilangnya penerimaan negara dari royalti dan pajak.

Keterlibatan Smelter Swasta

Dalam dakwaan, Hendry Lie juga disebut menjalin kerja sama dengan sejumlah smelter swasta yang diketahui tidak memiliki kompetensi teknis (CP) sesuai regulasi Minerba, di antaranya:

  • PT Refined Bangka Tin
  • CV Venus Inti Perkasa
  • PT Sariwiguna Binasentosa
  • PT Stanindo Inti Perkasa

Smelter-smelter ini diduga digunakan untuk memback-up kegiatan pengolahan bijih timah ilegal yang dikumpulkan oleh jaringan perusahaan milik Hendry Lie.

Kasasi Eks Dirjen Minerba Turut Disidang MA

Selain perkara Hendry Lie, Mahkamah Agung juga tengah mengadili kasasi yang diajukan oleh eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Bambang sebelumnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang juga berkaitan dengan kerugian negara ratusan triliun rupiah.

Meski belum ada amar putusan resmi yang keluar untuk perkara Bambang Gatot, fakta bahwa berkas sudah masuk di tingkat kasasi menunjukkan bahwa MA akan segera memberikan putusan final terhadap mantan pejabat tinggi ESDM tersebut.

Penegasan Penegakan Hukum

Putusan kasasi terhadap Hendry Lie menandai babak baru dalam penegakan hukum kasus mega korupsi timah Rp300 triliun yang melibatkan jaringan besar para pengusaha smelter, pejabat, dan mafia tambang. MA secara tegas menguatkan putusan banding dan menyatakan bahwa seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.

Dengan inkrahnya putusan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung dipastikan segera melakukan eksekusi terhadap pidana pokok, pidana denda, serta pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Hendry Lie.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hendry Lie belum memberikan pernyataan resmi mengenai putusan kasasi tersebut. Namun publik menunggu langkah lebih lanjut Kejaksaan dalam memastikan pengembalian uang negara serta pemberantasan mafia timah hingga ke akar-akarnya. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *