Bos Sriwijaya Air
Kasasi Ditolak MA, Hendry Lie Tetap Dipenjara 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp1,5 Triliun
- calendar_month Senin, 1 Des 2025
- visibility 132
- 0Komentar
KBOBABEL.COM (Jakarta) — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Putusan ini memastikan bahwa vonis 14 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,5 triliun tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Senin (1/12/2025) Informasi […]




