
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Satuan Tugas (Satgas) Tri Cakti mengamankan Agat, bos sekaligus pemodal timah asal Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (2/3/2026) petang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan terhadap jaringan penambangan dan distribusi pasir timah ilegal di wilayah Tempilang. Selasa (3/3/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agat diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penampung pasir timah yang berasal dari aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. Pasir timah hasil penambangan tersebut tidak disetorkan ke pos penimbangan resmi perusahaan mitra, melainkan dialihkan ke jalur kolektor ilegal.

Sumber internal menyebutkan, keterlibatan Agat terungkap setelah salah seorang kolektor timah yang lebih dulu diamankan memberikan pengakuan kepada penyidik. Kolektor tersebut mengaku menerima modal dari Agat untuk membeli pasir timah dari penambang yang beroperasi di dalam IUP.
“Pengakuan kolektor yang ditangkap, ia mendapat modal dari Agat. Bahkan ia menyebut dirinya sebagai anak buah Agat,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (3/3/2026).
Berbekal keterangan tersebut, tim Satgas Tri Cakti langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman Agat di Parittiga. Dari lokasi tersebut, Agat kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pembelian pasir timah dari kawasan IUP.
“Dia diamankan terkait dugaan pembelian pasir timah dari dalam IUP PT Timah yang tidak melalui mekanisme resmi,” jelas sumber tersebut.
Penangkapan ini menambah daftar panjang penindakan terhadap praktik tata niaga timah ilegal di Bangka Belitung. Aparat terus mendalami aliran dana, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Sebelumnya, nama Agat juga pernah mencuat dalam penanganan kasus timah oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pada Selasa (30/9/2025), tim dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Agat di Parittiga.
Tak hanya rumah mewahnya yang diperiksa, tim Jampidsus juga menggeledah serta menyegel gudang penggorengan timah milik Agat yang berada tidak jauh dari kediamannya. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan timah.
“Rumah pribadi sempat disegel tim Kejagung. Gudangnya juga digeledah,” ungkap seorang warga Parittiga kala itu.
Meski dalam penggeledahan sebelumnya tidak ditemukan timah di lokasi rumah, proses hukum tetap berlanjut melalui pendalaman dokumen serta jaringan usaha yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas Tri Cakti maupun Kejaksaan Agung terkait status hukum terbaru Agat. Aparat masih melakukan pemeriksaan intensif guna memastikan peran dan tanggung jawabnya dalam perkara ini.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal yang merugikan negara serta perusahaan pemegang izin resmi. Penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi timah ilegal, termasuk pemodal dan penampung. (Sumber : Suarapos.com, Editor : KBO Babel)









