KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Polres Bangka Barat terus melakukan pendalaman terkait insiden maut yang menewaskan tiga pekerja tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tepatnya di Lemba Jambu, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat, 22 Agustus 2025. Peristiwa tragis itu kembali menyoroti aspek keselamatan dalam aktivitas pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini kerap dihantui kecelakaan kerja. Kamis (27/11/2025)
Tiga korban dalam kejadian tersebut adalah Asmadi, warga Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang; Ferdi serta Dandi yang berasal dari Kecamatan Tempilang dan Air Lintang. Ketiganya tengah melakukan aktivitas pencarian pasir timah saat tiba-tiba tanah lokasi tambang mengalami longsor dan menimbun mereka hingga tidak dapat diselamatkan.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Muhammad Harits Arlianto, mengungkapkan bahwa langkah penyelidikan telah dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghadirkan inspektur tambang sebagai ahli yang akan memberikan keterangan teknis mengenai dugaan penyebab terjadinya longsor.
“Kami telah bersurat ke Kementerian ESDM yang mana untuk saat ini kami menunggu surat balasan terkait penunjukan inspektur tambang yang akan memberikan keterangan terhadap perkara yang ditangani,” jelas Harits pada Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, keterangan dari inspektur tambang sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi penyelidikan, terutama dalam memahami apakah kejadian longsor disebabkan oleh kelalaian, kesalahan teknis, atau faktor alam yang tidak dapat diprediksi. Pemeriksaan mendalam terhadap aspek teknis keselamatan kerja dan struktur penambangan menjadi poin penting dalam kasus tersebut.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Polres Bangka Barat juga telah menerima surat balasan dari pihak universitas yang menyediakan ahli geoteknik. Ahli tersebut nantinya akan dimintai pendapat secara ilmiah terkait kondisi tanah, kontur wilayah, serta struktur geologi di lokasi kejadian.
“Ahli dari universitas akan memberikan penjelasan terkait kondisi dan struktur tanah di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan,” tambah Harits.
Sejauh ini, Polres Bangka Barat telah memeriksa sekitar 13 saksi yang dibagi dalam beberapa klaster pemeriksaan. Saksi-saksi ini berasal dari pihak PT Timah, pihak CV yang terlibat dalam aktivitas penambangan, pekerja lapangan, hingga pemilik tambang. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna menggali rangkaian kejadian serta memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
“Untuk jumlah saksi yang kami periksa sekitar 13 orang, terbagi beberapa klaster. Baik pihak PT Timah, CV, penambang, dan pemilik tambang,” jelasnya.
Dengan banyaknya pihak yang terlibat, penyidik melakukan pendalaman secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan saksi juga diperlukan untuk memastikan apakah standar operasional prosedur (SOP) keselamatan tambang telah dijalankan sesuai aturan atau terjadi pelanggaran yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.
Harits menambahkan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan tidak menemui kendala berarti. Namun, beberapa poin penting masih harus dipenuhi sebelum kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tidak ada kendala, tinggal menunggu beberapa poin sehingga bisa kami naikkan ke proses sidik,” ujarnya.
Peristiwa kecelakaan tambang di Lemba Jambu menambah daftar panjang insiden maut di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus serupa terjadi akibat kelalaian, tidak adanya pengawasan ketat, serta lemahnya penerapan SOP keselamatan. Situasi ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar pengawasan pertambangan diperketat, terutama di wilayah IUP perusahaan besar seperti PT Timah.
Warga sekitar menilai insiden tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk membenahi tata kelola pertambangan. Selain itu, mereka berharap ada transparansi dalam pengungkapan penyebab kecelakaan agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang layak.
Sementara itu, pihak PT Timah hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi wowbabel.com guna memastikan keberimbangan pemberitaan serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pekerja dan akuntabilitas perusahaan pemegang IUP. Jika penyelidikan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam operasi tambang, maka pihak terkait dapat dijerat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap. Masyarakat kini menantikan langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di wilayah pertambangan Bangka Belitung. (Sumber : wowbabel, Editor : KBO Babel)











