KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait perkara pembebasan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara (SAS) yang menjerat mantan Bupati Bangka Selatan dua periode, Justiar Noer bersama sejumlah terdakwa lainnya kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrolan Bakara dengan anggota Imra Leri Wahyuli dan M Takdir, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela di ruang sidang.
Dengan putusan tersebut, proses persidangan dipastikan akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut terdapat lima terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus pembebasan lahan tambak udang PT SAS. Namun, nota keberatan atau eksepsi sebelumnya diajukan oleh tiga terdakwa, yakni Justiar Noer, Aditya Rizki yang merupakan anak dari Justiar, serta Rizal, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan.
Pihak penasihat hukum sebelumnya menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai belum memenuhi unsur formil maupun materil. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh isi keberatan yang diajukan penasihat hukum dan tanggapan jaksa penuntut umum, majelis hakim berpendapat bahwa materi keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan lanjutan.
Majelis hakim juga menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Usai pembacaan putusan sela, persidangan berlangsung singkat dan ditutup oleh majelis hakim. Para terdakwa tampak mengikuti jalannya sidang didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang PT SAS sendiri menjadi perhatian publik di Bangka Belitung karena menyeret sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat daerah. Jaksa penuntut umum menduga terdapat penyimpangan dalam proses pembebasan lahan yang mengakibatkan kerugian negara.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses hukum terhadap para terdakwa kini memasuki tahapan pembuktian yang akan menjadi penentu dalam mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan. (Munawar Sazali/KBO Babel)











