KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara (SAS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang kembali memanas. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) menegaskan, tindakan mantan Bupati Bangka Selatan dua periode, Justiar Noer bersama sejumlah terdakwa lainnya merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi atau pidana umum sebagaimana dalil yang diajukan pihak terdakwa dalam nota keberatan (eksepsi). Jum’at (15/5/2026)
Penegasan itu disampaikan JPU Try Meilinda dan Ratu Anissa Zaskia saat membacakan jawaban atas eksepsi para terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara dengan anggota Imra Leri Wahyuli dan M Takdir.
Dalam persidangan, JPU menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa telah masuk ke pokok perkara sehingga seharusnya diuji dalam tahapan pembuktian, bukan pada tahap eksepsi.
“Bahwa nota keberatan atau eksepsi pada hakikatnya hanya ditujukan untuk menilai aspek formil surat dakwaan, bukan untuk menilai terbukti atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,” tegas JPU di persidangan.
Menurut jaksa, argumentasi pihak terdakwa yang menyebut perkara tersebut tidak memenuhi unsur korupsi karena dianggap hanya persoalan administratif maupun pidana umum, merupakan materi pembelaan yang baru dapat diuji setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam sidang pokok perkara.
“Dalil advokat yang mempermasalahkan terpenuhi unsur memaksa adalah premature karena telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara. Dengan demikian, keberatan advokat tersebut patut untuk dikesampingkan dan diperiksa lebih lanjut dalam tahap pemeriksaan pokok perkara,” lanjut JPU.
Dalam uraian jawabannya, JPU menekankan bahwa inti perkara bukan semata soal dugaan pemalsuan dokumen, melainkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan oleh penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Jaksa menjelaskan, unsur pidana korupsi dalam perkara ini terlihat dari dugaan tindakan para terdakwa yang menggunakan jabatan dan kewenangan untuk meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan secara bertahap dengan alasan pengurusan pembebasan lahan dan dokumen pertanahan.
“Unsur utama dalam perkara a quo bukan terletak pada ada atau tidaknya pemalsuan surat semata, melainkan pada adanya perbuatan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, kewenangan, kesempatan maupun sarana yang melekat pada jabatannya,” tegas JPU.
Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan untuk memaksa pihak tertentu memberikan pembayaran yang pada akhirnya menguntungkan terdakwa maupun pihak lain dan menimbulkan kerugian negara.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa mengungkap adanya dugaan permintaan uang secara bertahap yang dilakukan terdakwa Justiar Noer kepada saksi Junmin. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan proses pembebasan lahan, pengurusan izin, hingga penerbitan dokumen pertanahan.
JPU menilai seluruh tindakan itu dilakukan Justiar Noer dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bangka Selatan saat itu.
“Dari uraian dakwaan telah terang dan jelas diuraikan adanya permintaan sejumlah uang secara memaksa dan bertahap oleh terdakwa Justiar Noer kepada saksi Junmin dengan alasan pembebasan lahan, pengurusan izin, serta penerbitan dokumen-dokumen pertanahan,” ungkap jaksa.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyoroti keberadaan dokumen SP3AT yang disebut fiktif dalam perkara tersebut. Menurut JPU, dokumen tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan pihak perusahaan bahwa proses pembebasan lahan benar-benar sedang berjalan.
“Keberadaan SP3AT fiktif tersebut pada hakikatnya digunakan untuk meyakinkan saksi Junmin seolah-olah proses pembebasan lahan benar-benar telah dilaksanakan, sehingga saksi Junmin terus melakukan pembayaran,” ujar jaksa.
Karena itu, JPU menilai dokumen tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan terdakwa demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Dengan demikian perbuatan SP3AT tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan terdakwa guna memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” tegasnya lagi.
Dalam sidang tersebut, tim JPU juga menjawab keberatan terdakwa terkait penghitungan kerugian negara. Pihak terdakwa sebelumnya mempersoalkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, JPU membenarkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan audit kerugian keuangan negara. Namun, menurut jaksa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah membatasi hanya BPK yang bisa menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
“Namun dalam pernyataan MK tidak ada yang membatasi dan melarang jika lembaga pemerintah seperti BPKP dan Inspektorat atau auditor independen yang tersertifikasi tidak boleh mengaudit kerugian keuangan negara atas suatu perkara korupsi yang dimintai oleh APH,” jelas JPU.
Di akhir nota tanggapannya, tim jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Jaksa juga meminta agar sidang tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
“Meminta majelis hakim menolak seluruh dalil dan eksepsi para terdakwa serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar JPU.
Sebagai informasi, dari lima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, hanya tiga orang yang mengajukan eksepsi. Mereka adalah mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer, Aditya Rizki yang merupakan anak Justiar Noer, serta Rizal yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni mantan camat Dodi Kusumah dan staf Bappeda Soni Apriansyah, memilih tidak mengajukan nota keberatan.
Pada sidang sebelumnya, eksepsi para terdakwa dibacakan tim penasihat hukum yang di antaranya terdiri dari Jaka Zia dan David Wijaya. Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif dan pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum membacakan putusan sela dalam waktu dekat. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











