Ahli Dewan Pers Tegaskan: Wartawan Gadungan Tidak Dilindungi UU Pers

Tak Masuk Box Redaksi dan Pakai ID Palsu, Ahli Pers: Itu Tindak Pidana

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) — Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, memberikan tanggapan tegas terkait insiden seorang oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan saat mendatangi kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa hari lalu. Sabtu (22/11/2025).

Kehadiran oknum tersebut dinilai tidak mencerminkan tugas jurnalistik, bahkan dianggap bertindak melebihi kewenangan seolah melakukan inspeksi mendadak.

banner 336x280

Dari penelusuran awal, oknum yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan identitas wartawan yang sah, tidak tercatat dalam box redaksi media mana pun, serta tidak pernah memproduksi karya jurnalistik setelah meminta data dan informasi.

Foto: Oknum DI mengaku wartawan media Online di Bangka Belitung

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa oknum tersebut bukanlah wartawan sebagaimana definisi resmi yang tercantum dalam Undang-Undang Pers.

Dalam pernyataannya, Mahmud Marhaba menyampaikan pesan lugas dengan gaya khasnya, “Salam kompeten, sore cerah di pantai bahagia, ombak kecil berlari ke tepi. Jika ada wartawan gadungan, harus kita sikapi dengan hati-hati.”

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu bingung mengenai perlindungan hukum bagi mereka yang mengaku wartawan namun tidak memenuhi kualifikasi.

“Jawabannya sangat tegas: wartawan gadungan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Menurut Pasal 1 Ayat 4 UU Pers, wartawan adalah mereka yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum, serta menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dengan demikian, siapa pun yang mengaku wartawan tanpa memenuhi standar ini—tidak tercantum di box redaksi, memakai ID card palsu, atau memanfaatkan pengakuan tersebut untuk menekan maupun memeras bukanlah sengketa pers, melainkan tindak pidana.

Mahmud menegaskan bahwa oknum seperti ini dapat dilaporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Perbuatannya dapat dijerat pasal pemalsuan identitas, penipuan, hingga dugaan tindak kriminal lainnya yang tidak memiliki kaitan dengan profesi jurnalistik.

“Undang-Undang Pers hanya melindungi wartawan yang sah—yang bekerja dengan data, etika, dan integritas. Wartawan gadungan bekerja dengan tipu daya,” tegasnya.

Ia pun menutup dengan pesan kepada publik dan lembaga pemerintah agar tidak ragu bersikap.

“Jika bertemu, jangan takut, jangan ragu. Laporkan. Ini bukan soal profesi—ini soal kejahatan.”

Pernyataan tegas ini diharapkan menjadi pegangan bagi semua pihak agar tidak mudah terkecoh oleh oknum yang mengatasnamakan profesi mulia wartawan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan melanggar hukum. (Mung Harsanto/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *