
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan, secara resmi mengajukan permohonan amnesti dan rehabilitasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Langkah ini ditempuh sebagai upaya pemulihan hak-hak hukum yang dinilai hilang akibat proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor smelter timah yang disebut sarat ketidakadilan dan kriminalisasi. Sabtu (17/1/2026)
Permohonan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Suwito Gunawan kepada Presiden melalui mekanisme konstitusional yang tersedia. Kuasa hukum Suwito, IGN Wira Budiasa Jelantik, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku kejahatan sebagaimana didakwakan, melainkan korban dari konstruksi perkara yang tidak menempatkan fakta hukum secara utuh, objektif, dan proporsional.

“Klien kami mengajukan amnesti dan rehabilitasi karena meyakini bahwa proses hukum yang dijalaninya mengandung unsur ketidakadilan. Unsur-unsur pidana sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi, sehingga terdapat indikasi kuat kriminalisasi terhadap aktivitas bisnis yang sah,” ujar Wira Budiasa Jelantik kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Suwito Gunawan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang peleburan dan pengolahan timah. Dalam perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Jkt.Pst, Suwito dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara serta tambahan pidana 8 tahun. Hingga saat ini, ia telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 10 bulan.
Menurut Wira, selama menjalani masa pidana, Suwito bersikap kooperatif dan menunjukkan perilaku yang baik. Namun lebih dari itu, pihaknya menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam penilaian hukum terhadap peran dan tanggung jawab kliennya.
“PT Stanindo Inti Perkasa tidak melakukan kegiatan pertambangan. Perusahaan hanya menjalankan kerja sama bisnis peleburan timah sesuai perjanjian yang sah, mengikat, dan dilandasi prinsip pacta sunt servanda,” jelasnya.
Kerja sama antara PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Timah Tbk tertuang dalam Perjanjian Nomor 740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018. Perjanjian tersebut mengatur sewa-menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah dengan ketentuan minimal material balance 98,5 persen, serta ditandatangani secara sah oleh para pihak dan dilandasi pendapat hukum (legal opinion) dari pejabat berwenang pada saat itu.
Namun dalam proses hukum, PT Stanindo Inti Perkasa justru didalilkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selain itu, perusahaan juga dikaitkan dengan kerugian lingkungan yang nilainya disebut mencapai Rp271 triliun.
Dalil tersebut, menurut kuasa hukum, menyisakan persoalan serius. Pasalnya, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan secara hukum melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pada pihak penyewa fasilitas smelter. Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Klien kami bukan pemegang IUP dan tidak melakukan kegiatan penambangan. Menjadikan penyewa fasilitas smelter sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan adalah penerapan hukum yang keliru dan berpotensi menyesatkan,” tegas Wira.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kondisi keuangan PT Timah Tbk selama periode kerja sama berlangsung. Berdasarkan data yang dipaparkan, PT Timah Tbk tidak mengalami kerugian, bahkan mencatat keuntungan signifikan dengan total profit mencapai Rp1,48 triliun selama bekerja sama dengan PT Stanindo Inti Perkasa dan empat perusahaan smelter lainnya.
“Jika pihak yang disebut dirugikan justru memperoleh keuntungan yang besar, maka konstruksi kerugian negara dan pembebanan pidana terhadap klien kami patut dipertanyakan secara serius,” kata Wira.
Atas dasar itu, permohonan amnesti dan rehabilitasi diajukan sebagai langkah konstitusional untuk mengoreksi ketidakadilan hukum sekaligus memulihkan hak-hak Suwito Gunawan sebagai warga negara. Kuasa hukum berharap Presiden Republik Indonesia dapat menilai perkara ini secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan.
“Permohonan ini bukan semata demi klien kami, tetapi juga untuk mencegah preseden buruk kriminalisasi kerja sama bisnis yang sah dan berpotensi mengganggu iklim investasi nasional,” pungkas Wira Budiasa Jelantik.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses permohonan amnesti tersebut sembari membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan agar perkara ini dapat disikapi secara jernih, adil, dan berlandaskan hukum yang benar. (Sumber : atnews.id, Editor : KBO Babel)









