Akhir Pelarian Fachbian, Buronan Narkoba Belitung yang Ditangkap di Aceh

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM, BELITUNG – Setelah hampir tiga tahun dalam pelarian, Fachbian, buronan kasus narkoba dari Belitung, akhirnya ditangkap. Pria yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Belitung itu ditangkap di sebuah ruko di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, pada 20 April 2025. Sabtu (26/4/2025)

Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, menjelaskan bahwa Fachbian ditangkap oleh jajaran Polres Lhokseumawe saat bersembunyi bersama istrinya.

banner 336x280

“Jadi tersangka ini diamankan di sebuah ruko bersama istrinya. Karena semenjak melarikan diri, tersangka ini membuka usaha rumah makan di sana,” kata Anton saat memberikan keterangan pada Jumat (25/4/2025).

Kasus Bermula dari Peredaran Sabu

Pelarian Fachbian bermula dari keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu pada 22 September 2022. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 20 gram. Namun, sebelum proses hukum selesai, Fachbian melarikan diri dari sel tahanan Polres Belitung pada 30 November 2022.

Anton mengungkapkan, Fachbian kabur pada dini hari dengan menggunakan jalur laut.

“Jadi setelah dia kabur dari sel sekitar pukul 01.00 WIB, langsung menuju Dermaga Baro naik kapal nelayan menuju Bangka,” ungkap Anton.

Setelah tiba di Pulau Bangka, Fachbian melanjutkan perjalanan ke Palembang dan akhirnya menetap di Lhokseumawe, Aceh Utara. Pelariannya dilakukan dengan hati-hati menggunakan jalur darat dan laut untuk menghindari pemeriksaan aparat keamanan.

“Sesuai keterangan tersangka, dia memang dibantu temannya inisial A. Sekarang masih kami dalami dan mencari keberadaannya,” jelas Anton lebih lanjut.

Aktivitas Selama Pelarian

Selama dalam pelarian, Fachbian tidak hanya bersembunyi, tetapi juga diduga tetap aktif dalam peredaran narkotika. Hal ini terungkap setelah polisi menemukan barang bukti sabu di tempat tinggalnya saat dilakukan penggeledahan.

“Selama pelarian, diduga tersangka masih terlibat peredaran sabu di Kota Lhokseumawe,” ujar Anton.

Penemuan ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal Fachbian tidak berhenti meskipun ia berada jauh dari Belitung.

Selain itu, Fachbian juga membuka usaha rumah makan di Lhokseumawe bersama istrinya sebagai kedok untuk menyamarkan keberadaannya.

Koordinasi Proses Hukum

Dengan tertangkapnya Fachbian, Polres Belitung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung terkait proses hukum yang sempat tertunda. Berdasarkan data sebelumnya, kasus Fachbian pada tahun 2022 telah mencapai tahap P21, yang berarti berkas perkaranya sudah lengkap.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan, bagaimana kelanjutan proses hukumnya,” kata Anton.

Selain menangkap Fachbian, polisi juga terus memburu teman tersangka yang disebut berinisial A. Teman tersebut diduga kuat membantu pelarian Fachbian dari Belitung hingga tiba di Aceh. Anton memastikan bahwa upaya pengungkapan jaringan ini akan dilakukan secara mendalam untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Meskipun pelarian tersangka berlangsung lama dan lintas provinsi, kerja sama antarpolisi daerah berhasil mengakhiri pelariannya. Fachbian kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pengusutan kasusnya terus berlanjut. (Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *