Aksi Damai di PT Timah, Warga Tagih Legalitas Tambang

Komunitas Pejuang Tambang Rakyat Gelar Aksi di PT Timah, Minta Dilibatkan Secara Legal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Puluhan warga dari berbagai desa di Kabupaten Bangka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Timah Tbk, Pangkalpinang, Senin (29/9/2025). Mereka tergabung dalam kelompok yang menamakan diri Komunitas Pejuang Tambang Rakyat Bangka, dengan tuntutan utama agar masyarakat diberi ruang dan kejelasan hukum untuk dapat ikut serta dalam aktivitas penambangan secara resmi. Selasa (30/9/2025)

Aksi ini diikuti sekitar 58 orang warga yang berasal dari delapan desa, yakni Desa Kayu Besi, Mabat, Dalil, Puding, Sempan, Bukit Layang, Bakam, dan Mangka. Massa tiba di lokasi menggunakan tujuh unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua.

banner 336x280

Tuntutan Masyarakat

Koordinator aksi, Yadi Balok, menegaskan bahwa tujuan aksi ini bukan untuk menolak aturan perusahaan, melainkan agar masyarakat dilibatkan dalam penambangan resmi yang diatur secara sah oleh PT Timah.

“Alhamdulillah tuntutan kami sudah diterima. Tadi kami sudah beraudiensi dan hasilnya PT Timah menerima, dalam artian masyarakat dilibatkan dalam penambangan. Tapi harus sesuai aturan perusahaan,” ujarnya usai pertemuan dengan manajemen PT Timah.

Yadi menambahkan bahwa warga selama ini berharap bisa menambang tanpa dihantui rasa was-was karena dianggap ilegal. Dengan adanya ruang resmi, masyarakat dapat bekerja dengan tenang, hasil tambang jelas, dan seluruhnya dapat dijual ke PT Timah.

“Intinya kami tidak menolak aturan, justru kami ingin diberi ruang agar penambangan rakyat diatur secara resmi. Dengan begitu, masyarakat bisa menambang dengan tenang, hasilnya jelas, dan semuanya dijual ke PT Timah,” imbuhnya.

Respons PT Timah

Menyikapi aspirasi warga, General Manager Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Ryan Andri, didampingi Kepala Divisi Wilayah Bangka Utara, Rahendra, menyatakan kesediaan perusahaan membuka ruang partisipasi bagi masyarakat.

“Kami menyepakati bahwa masyarakat dari delapan desa dapat menambang di lahan HGU perkebunan kelapa sawit PT GML, dengan ketentuan seluruh hasil tambang dijual ke PT Timah Tbk,” kata Ryan.

Namun demikian, Ryan menegaskan bahwa kesepakatan ini masih bersifat sementara karena perlu menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait agar dapat diformalkan secara hukum.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara resmi. Prinsipnya, PT Timah terbuka untuk melibatkan masyarakat selama sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Jalannya Aksi

Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pagi itu berjalan dengan tertib. Warga membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka, namun tidak ada insiden yang mengganggu jalannya aksi. Setelah melakukan orasi, perwakilan massa kemudian diterima untuk beraudiensi dengan pihak manajemen PT Timah.

Proses audiensi berlangsung dalam suasana dialogis. Pihak perusahaan mendengarkan aspirasi warga dan memberikan penjelasan mengenai prosedur serta kebijakan yang harus ditempuh. Setelah itu, massa membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB.

Pengamanan Ketat

Untuk memastikan aksi berjalan damai, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, memimpin langsung jalannya pengamanan dengan menurunkan sekitar 235 personel gabungan dari Polresta Pangkalpinang dan Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Max menjelaskan, pihaknya menyiapkan langkah-langkah antisipatif dengan apel konsolidasi bersama pejabat utama Polresta serta perwira pengendali di lapangan sebelum aksi dimulai.

“Aksi damai berakhir sekitar pukul 11.30 siang, dan Alhamdulillah situasi kantor PT Timah tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutur Max.

Ia juga mengapresiasi massa yang menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Menurutnya, ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di ruang demokrasi.

Harapan ke Depan

Unjuk rasa ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Bangka, khususnya yang berada di lingkar tambang, menginginkan kejelasan hukum dalam mengakses sumber daya alam di daerahnya. Keinginan mereka untuk menambang secara resmi mencerminkan kebutuhan ekonomi sekaligus keinginan untuk menghindari jerat hukum akibat praktik penambangan ilegal.

PT Timah sendiri menegaskan komitmennya untuk membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat, meskipun pelaksanaannya harus sesuai regulasi yang berlaku. Keputusan final tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait.

Dengan adanya titik temu sementara ini, masyarakat berharap aspirasi mereka benar-benar terakomodasi sehingga ke depan tidak ada lagi benturan antara kepentingan warga dengan perusahaan. Penambangan rakyat yang resmi diharapkan dapat memberi keuntungan berkelanjutan, baik bagi masyarakat maupun negara. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *