KBOBABEL.COM (JAMBI) — Aktivitas dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terjadi di Provinsi Jambi. Meski Polda Jambi bersama tim gabungan baru-baru ini gencar melakukan razia di berbagai sumur minyak dan gudang penyimpanan, aksi para mafia BBM tampaknya belum surut. Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, dua truk tangki berwarna biru-putih dengan tulisan PT Titu Perkasa Energi diduga kuat melakukan transfer BBM ilegal di kawasan Talang Duku. Rabu (19/11/2025)
Menurut informasi yang diterima Kabar Jambi, kedua truk tersebut masuk ke sebuah lokasi tertutup yang dikenal sebagai “banker”, sebuah area yang disebut-sebut sering digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM ilegal. Di balik area tersebut, sebuah kapal telah menunggu diduga untuk menerima solar oplosan yang dibawa dari darat. Aktivitas dilakukan secara senyap di tengah malam, diduga untuk menghindari sorotan publik dan pantauan media.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa praktik ini bukan pertama kali terjadi. “Kegiatan itu sudah lama berlangsung. Kapal selalu menunggu di balik banker, dan truk-truk tertentu masuk pada jam-jam tertentu,” ujarnya. Ia menduga bahwa pembiaran sudah terjadi cukup lama sehingga para pelaku merasa aman meski aparat sedang gencar melakukan razia.
Kehadiran truk bertuliskan PT Titu Perkasa Energi turut menjadi sorotan karena perusahaan tersebut kembali disebut-sebut terlibat dalam aktivitas distribusi BBM ilegal.
“Kami berharap Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar segera turun tangan. Mafia BBM ini semakin berani dan merugikan negara. Kalau tidak ada ketegasan, praktik seperti ini akan terus berjalan,” ujar warga lainnya.
Publik juga mempertanyakan absennya aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Airud) yang seharusnya memiliki peran penting dalam pengawasan aktivitas kapal di wilayah perairan Jambi. “Di mana Airud saat kapal bermuatan BBM ilegal berkeliaran pada malam hari?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat.
Secara hukum, aktivitas seperti ini tergolong pelanggaran berat. Mafia BBM ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tidak hanya itu, Pasal 54 UU Migas juga mengatur pidana bagi pelaku pemalsuan BBM, sementara Pasal 23 UU Migas menjerat aktivitas pengangkutan tanpa izin dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar. Pelaku yang turut membantu dapat dikenakan Pasal 56 KUHP.
Aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Jika benar BBM yang ditransfer adalah solar oplosan, maka risiko kerusakan mesin kapal, pencemaran air, hingga kebakaran sangat mungkin terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi ataupun pihak PT Titu Perkasa Energi terkait dugaan aktivitas BBM ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat segera melakukan tindakan tegas agar praktik distribusi BBM ilegal di wilayah Jambi dapat dihentikan. (Sumber : Warta Polri, Editor : KBO Babel)
















