KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Lahan sawit di Desa Cambai Selatan RT 08, Kabupaten Bangka Tengah, yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam kasus tambang timah, ternyata masih aktif digunakan untuk panen. Pemilik lahan yang dikenal sebagai Thamron alias Aon diduga tetap menjalankan aktivitas ini meskipun telah ada larangan resmi dari Kejagung. Selasa (17/6/2025)
Di lokasi tersebut, Kejagung telah memasang plang larangan untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun. Namun, para pekerja tetap melanjutkan aktivitas panen sawit tanpa hambatan. Bahkan, ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan untuk memperlancar kegiatan ini.
Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di lahan tersebut masih dilakukan oleh anak buah Aon.
“Lahan sawit yang sudah disita oleh Kejagung itu milik Aon. Sampai sekarang masih bebas beraktivitas. Di situ ada oknum aparat yang membekingi. Padahal sudah ada larangan, mestinya tidak ada yang berani beraktivitas di sana,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan lahan saat ini dikendalikan oleh seseorang bernama Carles, yang merupakan warga Desa Cambai.
“Di situ kubu dari anak buah Aon, dan untuk pengurus lokasi tersebut sekarang Carles orang Cambai juga,” tambahnya.
Warga juga menyampaikan keprihatinan terhadap adanya aparat yang justru mendukung aktivitas tersebut.
“Kami tidak mau ada petugas yang hanya mengambil keuntungan dari rakyat kecil,” tegasnya.
Awak media mencoba menghubungi Carles untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas ilegal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari Carles melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, media juga berusaha menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Kejagung dan aparat penegak hukum setempat, untuk meminta penjelasan dan langkah yang akan diambil terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum tersebut.
Aktivitas panen sawit di lahan sitaan ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan aturan yang berlaku, lahan yang sudah disita oleh negara seharusnya tidak lagi digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Jika hasil panen sawit dari lahan tersebut diterima, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain:
- Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang kerugian negara akibat tindakan korupsi.
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang melarang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset sitaan negara. Kejagung diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal di lahan tersebut. Jika tidak, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang mencoreng kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat berharap Kejagung dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum ini. Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka langkah hukum harus diambil tanpa pandang bulu.
(Sumber: Kabar Publik, Editor: KBO Babel)