KBOBABEL.COM (Bangka Barat) — Puluhan warga dari Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Bangka Barat pada Kamis (22/5/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Paripurna tersebut membahas polemik terkait rencana aktivitas penambangan di perairan Keranggan. Jumat (23/5/2025)
Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Samsu, dalam kesempatan itu menyampaikan permintaan kepada masyarakat Keranggan agar menahan diri dan tidak melakukan penambangan di wilayah tersebut. Ia menjelaskan bahwa perairan Keranggan bukan termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan merupakan area yang ditetapkan sebagai zona tangkap nelayan. Hal ini berarti tidak ada legalitas resmi yang mengizinkan aktivitas penambangan di area tersebut.
“Kami berharap masyarakat menahan diri dulu, berkaitan penambangan tersebut. Kasihan juga mereka bekerja, nanti tutup, banyak biaya bagi mereka,” ujar Badri Samsu, Kamis (22/5/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, DPRD Bangka Barat telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ekonomi dan hukum, dalam menyikapi keinginan warga untuk menambang di perairan Keranggan. Badri menegaskan bahwa pihaknya juga telah mengadakan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mencari solusi terbaik.
“Kita melihat banyak aspek, ekonomi, hukum, kita sudah melakukan rapat dengan Forkopimda dan masyarakat Keranggan berharap ada solusi menyikapi itu, agar mereka bisa bekerja,” tuturnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Badri menyebut bahwa DPRD Bangka Barat berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kementerian terkait. Ia mengusulkan untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau memperluas area IUP PT Timah agar masyarakat memiliki opsi legal untuk bekerja.
“Karena daerah itu bukan IUP PT Timah atau Pemda, tetapi daerah tangkapan nelayan. Tetapi satu sisi masyarakat kita ingin bekerja, jadi kami bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Babel dan Kementerian. Kita usulkan untuk WPR atau penambahan pelebaran IUP PT Timah,” jelas Badri.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, turut menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan tetap melarang aktivitas tambang ilegal di perairan Keranggan. Ia menjelaskan bahwa Polres Bangka Barat telah melakukan langkah-langkah pengamanan sekaligus persuasif terhadap warga yang sempat meminta izin aktivitas Penambangan Inkonvensional Ponton (PIP) di wilayah tersebut.
“Kami melakukan pengamanan terhadap warga yang datang ke Polres. Mereka meminta agar pertambangan PIP di perairan Keranggan bisa diizinkan. Saran kapolres tidak boleh. Bukan domain memberikan izin, kita tetap penegakan hukum (Gakum), dan melakukan imbauan dengan persuasif,” ujar Kompol Surtan Sitorus.
Lebih lanjut, Surtan menegaskan bahwa aktivitas PIP di perairan Keranggan dilarang keras karena wilayah tersebut tidak termasuk dalam area IUP PT Timah. Pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan tegas dengan menarik tiga ponton dari area tersebut.
“Kita sudah melakukan penertiban dan semalam diambil tindakan dengan ditarik tiga ponton oleh Polirud Polres Bangka Barat. Karena pasang tinggi air laut dilakukan malam hari,” tambahnya.
Kabag Ops Polres Bangka Barat juga meminta agar penambang yang memiliki ponton menarik sendiri alat-alat tersebut secara manual. Langkah ini diharapkan dapat menghindari tindakan lebih lanjut dari jajaran kepolisian yang akan berujung pada penegakan hukum.
“Jangan sampai kita yang menarik pontonnya, itu sudah ke penegakan hukum. Kami imbau tarik ponton masing-masing, tidak ada ponton lagi di sana. Mulai kemarin, hari ini, dan semalam dilakukan penegakan hukum. Kita berhasil menarik tiga ponton,” tegasnya.
Meskipun situasi di perairan Keranggan memerlukan penanganan tegas, pihak DPRD Bangka Barat bersama dengan kepolisian tetap berupaya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Koordinasi lebih lanjut dengan pihak provinsi dan kementerian diharapkan dapat memberikan solusi konkret terkait aspirasi warga tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.
(Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)