Aliansi Pemuda Pangkalpinang Desak Polisi Tindak Tegas Oknum Massa Perusak Saat Demo PT Timah

Pot Bunga, tanaman Hias Hingga Fasilitas Kantor Rusak, Aliansi Pemuda Pangkalpinang Soroti Janji Damai ATB–Almaster

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Gelombang kekecewaan masyarakat Kota Pangkalpinang menyeruak pasca aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di kantor pusat PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025). Selasa (7/10/2025)

Aksi yang awalnya diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi damai oleh Aliansi Tambang Rakyat Bersatu (ATB) dan Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) Babel itu justru berubah menjadi anarkis.

banner 336x280

Oknum Massa tersebut diduga melakukan perusakan terhadap pagar, ruang lobi utama, ruang kerja karyawan, hingga pot bunga dan taman hias yang memperindah kawasan kantor dan jalan kota Pangkalpinang.

Masyarakat pun bereaksi keras. Melalui Aliansi Pemuda Pangkalpinang, mereka menyuarakan tuntutan agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, segera mengusut dan menindak tegas para pelaku pengerusakan yang dianggap telah melanggar hukum dan merusak ketertiban umum.

“Kami Aliansi Pemuda PKP mewakili masyarakat Pangkalpinang meminta polisi mengusut tuntas perusakan fasilitas umum yang dirusak oleh oknum massa anarkis kemarin. Kami kecewa, karena menyampaikan aspirasi boleh, tapi tidak dengan cara merusak,” tegas Salman Ahda Ferdian, Ketua Aliansi Pemuda Pangkalpinang, kepada wartawan jejaring media KBO, Selasa (7/10/2025).

Salman menegaskan, perbuatan anarkis tersebut bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.

Dalam hal ini, tindakan perusakan terhadap fasilitas publik dan properti perusahaan masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Selain itu, apabila perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan menimbulkan kerusuhan, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap barang atau orang di tempat umum dengan ancaman penjara hingga lima tahun enam bulan.

“Koordinator aksi kemarin berjanji bahwa demo akan damai. Tapi kenyataannya, pot bunga dan tamanan hias kota rusak, fasilitas kantor hancur. Kami menuntut mereka bertanggung jawab dan mengganti kerusakan itu,” tambah Caul, sapaan akrab Salman.

Aliansi Pemuda Pangkalpinang menilai, jika perusakan tersebut dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas, maka dapat menimbulkan preseden buruk bagi kehidupan berdemokrasi di daerah.

Aksi unjuk rasa yang seharusnya menjadi sarana menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 justru disalahgunakan menjadi ajang destruktif yang merugikan masyarakat luas.

Dalam Pasal 6 UU tersebut dijelaskan, penyampaian pendapat di muka umum wajib menghormati hak-hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan menaati hukum yang berlaku.

Maka, tindakan perusakan dalam konteks unjuk rasa jelas melanggar batas konstitusional dari kebebasan berekspresi.

“Kalau ini tidak ditindak tegas, jangan heran bila ke depan aksi-aksi serupa berpotensi berulang. Kami mendukung polisi menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Salman.

Aksi demonstrasi seharusnya menjadi wadah demokratis yang mencerminkan kedewasaan politik masyarakat.

Namun ketika aspirasi disampaikan dengan kekerasan dan perusakan, maknanya berubah menjadi bentuk pelanggaran hukum yang mencoreng wajah kebebasan itu sendiri.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus ini tak hanya berakhir sebagai catatan kelam dalam sejarah demokrasi lokal, tetapi menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab dalam berdemonstrasi secara beradab. (Sandy Batman/Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *