Aliran Dana Jaringan Koh Erwin Terkuak, Bareskrim Amankan Rikki dan Priyo

Jaringan Koh Erwin Terbongkar, Polisi Kejar Distributor Sabu ‘The Doctor’

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus jaringan narkotika yang diduga terkait dengan bandar besar Erwin Iskandar. Dalam perkembangan terbaru, aparat berhasil mengamankan dua orang yang berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkoba. Kamis (26/3/2026)

Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25) selaku pemilik rekening dan Priyo Handoko (33) yang diduga memperjualbelikan rekening milik Rikki kepada jaringan narkoba. Rekening tersebut diketahui digunakan oleh Andre Fernando, sosok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai distributor utama sabu dalam jaringan ini.

banner 336x280

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari keterangan tersangka lain bernama Arfan yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus yang sama.

“Dari keterangan tersangka Arfan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Menurut Eko, rekening tersebut berfungsi sebagai sarana untuk menerima pembayaran dari transaksi narkotika yang dilakukan jaringan Koh Erwin. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap alur keuangan dalam jaringan tersebut.

Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Handik Zusen selaku Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama Satgas NIC yang dipimpin Kevin Leleury. Tim bergerak pada Sabtu (7/3/2026) di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Rikki di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi.

“Saudara Muhammad Rikki yang sedang berada di lantai atas kemudian langsung kami amankan dan dilakukan penggeledahan,” kata Eko.

Dalam pemeriksaan awal, Rikki mengaku telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM miliknya kepada seseorang bernama Rio. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Rio. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

Penyidik kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat berkumpul jaringan tersebut. Dari hasil penelusuran itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan Priyo Handoko yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik jual beli rekening.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Priyo, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong. Meski bukan barang bukti utama, temuan tersebut menguatkan dugaan keterlibatan Priyo dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri,” ujar Eko.

Dalam pengembangan lebih lanjut, Bareskrim Polri menetapkan Andre Fernando alias ‘The Doctor’ sebagai buronan utama. Ia diduga berperan sebagai distributor sabu yang memasok barang kepada Koh Erwin.

Status DPO terhadap Andre tertuang dalam surat bernomor DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kombes Handik Zusen. Dalam surat tersebut, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Andre disebut memiliki peran sentral dalam jaringan ini, terutama dalam penyediaan barang haram yang kemudian diedarkan ke berbagai wilayah, termasuk Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk mantan pejabat kepolisian di daerah. Di antaranya adalah Didik Putra Kuncoro dan Malaungi yang turut terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Andre diketahui telah melakukan transaksi dengan Koh Erwin sebanyak dua kali pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp400 juta untuk pembelian 2 kilogram sabu. Sementara transaksi kedua juga bernilai Rp400 juta, namun dengan jumlah barang yang lebih besar, yakni 3 kilogram sabu.

Aliran dana dari transaksi tersebut diduga mengalir melalui rekening yang disediakan oleh Rikki dan diperjualbelikan oleh Priyo. Modus ini dinilai sebagai upaya untuk menyamarkan jejak keuangan dalam jaringan narkoba.

Polri menegaskan bahwa pengungkapan jaringan ini masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini fokus menelusuri aliran dana serta memburu Andre Fernando yang diyakini memegang peranan kunci dalam jaringan tersebut.

Selain itu, aparat juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, baik sebagai penyedia fasilitas, kurir, maupun pihak yang berperan dalam distribusi barang.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga jaringan yang kompleks, termasuk penggunaan rekening bank sebagai sarana transaksi. Oleh karena itu, penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci penting dalam membongkar jaringan narkoba secara menyeluruh.

Polri mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.

Dengan penangkapan dua tersangka ini, diharapkan pengungkapan jaringan Koh Erwin dapat semakin terang, sekaligus membuka jalan bagi penangkapan bandar utama yang hingga kini masih buron. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *