Seminar hingga Aksi Massa di Bangka Masuk Sorotan, Sidang Tipikor Timah Ungkap Fakta Baru

Sidang Perintangan Tipikor Timah: Terungkap Aliran Dana Rp 1,2 Miliar hingga Dugaan Skema Opini Publik

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus besar Tipikor Tata Niaga Timah 2015–2022 kembali memunculkan sejumlah fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Desember 2025, terungkap adanya aliran dana mencapai miliaran rupiah serta rangkaian kegiatan seminar di berbagai daerah, termasuk Bangka, yang diduga berkaitan dengan upaya membentuk opini publik terkait penanganan perkara tersebut. Jum’at (12/12/2025)

Kasus perintangan ini melibatkan empat terdakwa: Marcella Santoso selaku advokat yang disebut sebagai motor penggerak, serta Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzzaki, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar. Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui alur kegiatan maupun perputaran uang yang terjadi.

banner 336x280

Salah satu materi persidangan yang menjadi sorotan adalah berkaitan dengan penyelenggaraan berbagai seminar yang membahas persoalan hukum seputar Tipikor Timah. Seminar-seminar tersebut dilaporkan berlangsung di UI Salemba, Bangka Belitung, Yogyakarta, dan Palembang. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Feynita Susilo, mantan Associate di Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut bersifat terbuka untuk umum dan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi.

“Seminar-seminar itu diisi oleh ahli, termasuk dari kampus penyelenggara. Setelah selesai, materi rekamannya diproduksi lalu ditayangkan di JakTV,” kata Feynita ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar.

Kegiatan seminar ini menjadi sorotan karena jaksa menduga adanya motif tertentu di balik penyelenggaraannya, yaitu membentuk opini publik seolah-olah penanganan perkara-perkara besar tersebut—termasuk Tipikor Timah, impor gula, serta pengurusan izin ekspor CPO—dilakukan secara tidak tepat.

Namun yang paling menyita perhatian publik dalam persidangan kali ini adalah pengakuan saksi kurir AALF bernama Rizki. Dalam kesaksiannya, ia mengungkap bahwa dirinya ditugaskan oleh seorang accounting bernama Titin untuk mengantarkan uang kepada Tian Bahtiar sebanyak sepuluh kali dalam kurun 2024 hingga 2025. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 1,292 miliar.

“Titin itu siapa?” tanya jaksa penuntut umum.

“Accounting kantor, setahu saya,” jawab Rizki singkat.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh soal total dana yang diserahkan. Rizki mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan nilai Rp 1,2 miliar, dan kembali membenarkan saat dikonfrontasi oleh hakim ketua, Efendi.

“Jadi total keseluruhan yang Saudara serahkan sebesar Rp 1.292.000.000?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Rizki.

Tak hanya itu, Rizki juga mengungkap adanya penyerahan uang lain tanpa tanda terima sebanyak dua atau tiga kali. Ia mengaku tidak mengetahui jumlahnya karena uang sudah berada dalam amplop tertutup.

“Iya, seingat saya ada,” ujarnya ketika hakim kembali mengonfirmasi soal amplop tanpa rincian nominal.

Rizki menyatakan bahwa ia tidak mengetahui maksud atau tujuan pemberian uang tersebut. Ia hanya menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.

“Saya hanya mengantarkan saja. Tidak tahu untuk apa,” katanya.

Keterangan ini membuka dugaan adanya aliran dana lain yang belum terungkap sepenuhnya. Jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa para terdakwa menjalankan skema nonyuridis untuk memengaruhi opini publik terkait tiga perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Terdakwa Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut tidak benar,” kata jaksa.

Selain seminar, jaksa juga menyinggung adanya aksi unjuk rasa yang berlangsung di Bangka terkait kasus Tipikor Timah. Aksi tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dirancang untuk memunculkan tekanan sosial dan membangun narasi tertentu mengenai proses hukum yang berjalan. Tidak hanya itu, program televisi serta konten tertentu yang ditayangkan di JakTV juga diduga menjadi bagian dari strategi komunikasi publik yang diarahkan.

Majelis hakim belum menggali secara mendalam mengenai potensi aliran dana lain yang mungkin berkaitan dengan kegiatan demonstrasi, seminar tambahan, maupun biaya produksi konten media. Namun jaksa memastikan bahwa hal tersebut akan terus dibongkar dalam persidangan-persidangan selanjutnya.

Dugaan adanya saksi-saksi dari Bangka Belitung juga muncul, terutama terkait penyelenggaraan seminar di daerah tersebut serta aksi unjuk rasa yang berlangsung. Namun hingga sidang terakhir, belum ada kepastian apakah saksi dari Bangka akan dihadirkan.

Sejumlah pihak meyakini bahwa perkembangan sidang ke depan akan semakin membuka tabir keterlibatan berbagai aktor serta aliran dana dalam kasus perintangan penyidikan ini. Mengingat besarnya dampak dari perkara Tipikor Timah terhadap perekonomian dan tata kelola mineral di Bangka Belitung, perhatian publik terhadap jalannya persidangan pun dipastikan semakin meningkat.

Untuk sementara, masyarakat masih harus menunggu. Karena sebagaimana disampaikan salah satu anggota majelis hakim, “Sidang ini belum selesai. Fakta-fakta masih akan terus kita gali.” (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *