
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah bersama Komisi I DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan ruang digital Indonesia. Pembahasan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026), dengan melibatkan sejumlah kementerian yang ditugaskan Presiden untuk mewakili pemerintah. Selasa (30/6/2026)
Pemerintah menilai kehadiran RUU KKS menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya ancaman siber yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik, infrastruktur strategis, hingga stabilitas nasional.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, mengatakan terdapat sejumlah alasan utama yang menjadi dasar penyusunan RUU tersebut.
Menurutnya, tujuan pertama adalah melindungi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai ancaman siber, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
“Ancaman di ruang digital saat ini berkembang sangat cepat dan semakin kompleks sehingga memerlukan payung hukum yang kuat,” ujar Purwadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/6/2026).
Alasan kedua, kata dia, adalah meningkatkan keamanan dan ketahanan sistem informasi nasional beserta infrastruktur informasi yang menjadi tulang punggung berbagai layanan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, berbagai serangan siber yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa gangguan terhadap sistem digital dapat berdampak luas terhadap pelayanan publik, sektor ekonomi, keamanan negara, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari.
Sementara alasan ketiga adalah Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur keamanan dan ketahanan siber secara komprehensif.
“Indonesia belum memiliki regulasi dalam bentuk undang-undang keamanan dan ketahanan siber yang sangat diperlukan keberadaannya untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan dan ketahanan siber nasional,” kata Purwadi.
Ia menjelaskan, secara umum substansi RUU KKS difokuskan pada penguatan tata kelola keamanan siber nasional agar lebih terintegrasi dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Beberapa materi yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut meliputi penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, mekanisme penanganan insiden siber, penguatan ketahanan sistem jaringan, hingga perlindungan terhadap infrastruktur informasi kritis yang berpotensi menjadi sasaran serangan digital.
Menurut Purwadi, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Dalam sejumlah rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK), Kementerian PANRB telah memberikan masukan agar pengaturan mengenai kelembagaan diselaraskan dengan arah kebijakan organisasi pemerintah sebagaimana arahan Presiden melalui Surat Menteri Sekretaris Negara.
“Kementerian PANRB telah menyampaikan agar substansi atau norma pengaturan mengenai kelembagaan perlu menyelaraskan arah kebijakan organisasi sebagaimana arahan Presiden,” ujarnya.
Purwadi juga mengungkapkan bahwa Menteri PANRB sebenarnya telah memberikan paraf terhadap naskah RUU KKS kepada Menteri Hukum sejak Desember 2025 sebagai bagian dari proses harmonisasi antarkementerian.
Selanjutnya, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri PANRB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR, baik secara bersama-sama maupun sendiri sesuai kebutuhan pembahasan.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa penyusunan RUU KKS merupakan respons terhadap perkembangan transformasi digital yang berlangsung sangat pesat di berbagai sektor kehidupan.
Menurut Edward, digitalisasi memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintahan. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi juga memunculkan berbagai bentuk ancaman baru yang membutuhkan regulasi yang lebih kuat.
Ia menjelaskan bahwa meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi digital turut diikuti dengan eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, serta melibatkan jaringan lintas negara.
Berbagai ancaman tersebut, lanjut Edward, tidak hanya berupa pencurian data pribadi, tetapi juga mencakup serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, penyalahgunaan data, gangguan terhadap sistem pemerintahan, hingga potensi ancaman terhadap stabilitas nasional.
“Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas nasional dan kedaulatan negara,” katanya.
Edward menilai regulasi yang saat ini dimiliki Indonesia belum cukup untuk menjawab tantangan keamanan siber yang terus berkembang.
Keterbatasan payung hukum membuat koordinasi penanganan berbagai persoalan keamanan digital belum berjalan secara optimal.
Selain itu, aktivitas kejahatan siber juga terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dengan pola serangan yang semakin canggih dan sulit dideteksi.
Karena itu, pemerintah memandang kehadiran negara dalam melindungi ruang siber merupakan sebuah keharusan.
Melalui RUU KKS, pemerintah berharap tercipta sistem keamanan siber nasional yang lebih kuat, terkoordinasi, serta mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat, dunia usaha, maupun penyelenggara negara.
Edward mengatakan keberadaan undang-undang tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan keamanan teknologi informasi dan komunikasi nasional, tetapi juga mendukung keberlangsungan transformasi digital Indonesia secara aman dan berkelanjutan.
Selain memberikan kepastian hukum, RUU KKS juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi ancaman digital yang terus berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi.
Pembahasan RUU KKS bersama DPR menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam membangun sistem keamanan siber nasional yang lebih adaptif terhadap tantangan global, sekaligus memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, terpercaya, dan mampu mendukung pembangunan nasional di berbagai sektor. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















